PALEMBANG, SP - Terkait adanya pemotongan gaji guru honor di SD
Negeri 226 yang beralamat Jl. Tegal Binangun, Plaju
Darat Palembang, akhirnya pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang melakukan kroscek
langsung ke sekolah yang beralamat di Tegal bunangun tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad
Zulinto, S.Pd.MM mengatakan. Untuk mengetahui kasus pemotongan ini lebih lanjut
pihaknya telah mengadakan pertemuan secara langsung dengan kepala sekolah dan
guru di sekolah tersebut. “ untuk mengetahui titik terang dari persoalan
tersebut saya mendengar secara langsung penjelasan dari kepala sekolah dan guru
honor di SDN 226 ini,”ujar Zulinto, Kamis (5/9/2019).
Berdasarkan dari hasil penjelasan yang didapat,
kata Zulinto masalah ini ada kesalah pahaman dan juga Miskominikasi, karena
yang dinyatakan kepala sekolah itu bukan pemotongan tetapi pengalihan, hal ini
dilakukan sudah melalui kesepakatan bersama.
“Artinya guru honorer , guru yang
ada disekolah ini, kepala sekolah sudah mengadakan pertemuan dari hasil
pertemuan semua sepakat bahwa untuk membantu tenaga cleaning Service, membantu
penjaga malam itu diambil dimintakan dari para guru-guru honorer ini sehingga
seolah adanya pemotongan, padehal tidak, uang tersebut digunakan untuk dua
orang pekerja tadi,”jelas Zulinto.
“Itu saya maklumkan, bukan sebesar berita
yang disampaikan bahwa ini sudah
pemotongan, ini sudah penganiayaan guru honor tidak juga, bahkan saya juga
sudah menanyakan kepada guru honor tersebut jawabannya juga sama mereka sudah
rapat,”kata Zulinto.
Lebih lanjut Zulinto menyatakan, bahwa dirinya
juga tidak menyatakan kalau guru honor yang menyebutkan adanya pemotongan itu
salah, kepala sekolah juga saya nyatakan tidak bijak dalam bertindak, kenapa
perlu itu dibahas .
“Memang secara anggaran bahwa dana BOS itu hanya 15
persen.Apapun yang digunakan di Dana BOS
tersebut kepala sekolahlah yang berkewajiban untuk menggunakannya, berapa yang
harus diberikan ke guru honor, karena yang namanya guru honor ini membantu tidak
ada ikatan yang kuat antara guru honor dengan pekerjaannya,”ujar Zulinto.
“Guru honor ini bukan guru kontrak,adanya
instif yang diberikan dari pemerintah kota itu suatu penghargaan, jadi dengan
tidak adanya suatu ikatan yang kuat ini semuanya dapat diselesaikan secara
internal,”tegas Zulinto.
Zulinto berharap, untuk pemberian gaji guru
honor tesebut semua tergantungan kebijakan dari kepala sekolah, “Bagaimana
kebijakan yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dari Dana BOS yang 15 persen
tersebut membagi gaji guru honor dengan baik,”tutur Zulinto.
“Kepala Sekolah yang bijak harus mampu membagi
15 Persen dari Dana BOS tersebut untuk gaji guru honor dan karyawan sebaik
mungkin dan searib mungkin, tanpa ada yang dirugikan, begitu juga guru dan
karyawan honorpun harus menerima apa yang ada sesuai dengan dana yang
diterima,”tutupnya.
Sementara itu, Kepala SDN 226 Palembang Yales
Tyawati mengatakan, selama ini untuk penggajian guru honor pihaknya memberikan melalui dari beberapa
sumber yang masuk di Sekolah. Yakni dari dana BOS Nasional (BOSNA) APBN dari pusat dan Dana BOS Daerah (BOSDA).”Selama
ini penggajian guru honor tidak ada
masalah, setelah ada peraturan bahwa penggajian guru honor itu tidak boleh diambil
di BOSDA, mengingat di SD Negeri 226 ini banyak sekali guru honor, staf dan
pegawai, karena adanya peraturan tersebut maka untuk penggajian mereka
dialihkan ke BOSNA sebanyak jumlah mereka yakni 21 orang,”terang Yales.
Menurut Yales, Berdasarkan peraturan menteri
no.3 tahun 2019 pembayaran gaji guru honor harus 15 persen dari jumlah dana
yang diterima sekolah setiap per triwulan, untuk disekolah ini dana yang
diterima setiap per-triwulan sebesar dua puluh satu juta rupiah, maka dari itu
untuk perbulan kita keluarkan tujuh juta.
“Untuk penggajian guru yang ada di BOSDA kita
alihkan pemerataan pembayaran di BOSNA sebanyak 21 orang itu, karena di SDN 226
ini sudah melalui pembayaran non tunai, oleh karenaitu untuk pembayaran ada
pemerataan di nontunai langsung
dibayarkan ke rekening masing-masing guru itupun sudah ada kesepakatan
bersama,” jelas Yales.
Yales juga menyatakan,
kesepakatan yang dibuat ini pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan Dinas
pendidikan Kota Palembang yakni di Kasubbag Keuangan. Dan selanjutnya pihak
sekolah juga melakukan rapat bersama kepada guru honor, staf dan pegawai honor
untuk membahasa pengalihan dana tersebut.
“Pengalihan ini sudah ada kata
sepakat dan para guru, staf dan karyawan honor pun sudah menyetujuinya,
ternyata mencuatlah isu yang menyatakan adanya pemotongan, padehalitu bukan
pemotongan tetapi pemerataan,”tegas Yales. (Raf)