Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honor, Tetapi Pemerataan

Thursday, September 05, 2019 | Thursday, September 05, 2019 WIB Last Updated 2019-09-05T09:26:09Z

PALEMBANG, SP - Terkait adanya pemotongan gaji guru honor di SD Negeri 226 yang beralamat Jl. Tegal Binangun, Plaju Darat Palembang, akhirnya pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang melakukan kroscek langsung ke sekolah yang beralamat di Tegal bunangun tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd.MM mengatakan. Untuk mengetahui kasus pemotongan ini lebih lanjut pihaknya telah mengadakan pertemuan secara langsung dengan kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut. “ untuk mengetahui titik terang dari persoalan tersebut saya mendengar secara langsung penjelasan dari kepala sekolah dan guru honor di SDN 226 ini,”ujar Zulinto, Kamis (5/9/2019).

Berdasarkan dari hasil penjelasan yang didapat, kata Zulinto masalah ini ada kesalah pahaman dan juga Miskominikasi, karena yang dinyatakan kepala sekolah itu bukan pemotongan tetapi pengalihan, hal ini dilakukan sudah melalui kesepakatan bersama. 

“Artinya guru honorer , guru yang ada disekolah ini, kepala sekolah sudah mengadakan pertemuan dari hasil pertemuan semua sepakat bahwa untuk membantu tenaga cleaning Service, membantu penjaga malam itu diambil dimintakan dari para guru-guru honorer ini sehingga seolah adanya pemotongan, padehal tidak, uang tersebut digunakan untuk dua orang pekerja tadi,”jelas Zulinto.

“Itu saya maklumkan, bukan sebesar berita yang  disampaikan bahwa ini sudah pemotongan, ini sudah penganiayaan guru honor tidak juga, bahkan saya juga sudah menanyakan kepada guru honor tersebut jawabannya juga sama mereka sudah rapat,”kata Zulinto.

Lebih lanjut Zulinto menyatakan, bahwa dirinya juga tidak menyatakan kalau guru honor yang menyebutkan adanya pemotongan itu salah, kepala sekolah juga saya nyatakan tidak bijak dalam bertindak, kenapa perlu itu dibahas . 

“Memang secara anggaran bahwa dana BOS itu hanya 15 persen.Apapun yang digunakan  di Dana BOS tersebut kepala sekolahlah yang berkewajiban untuk menggunakannya, berapa yang harus diberikan ke guru honor, karena yang namanya guru honor ini membantu tidak ada ikatan yang kuat antara guru honor dengan pekerjaannya,”ujar Zulinto.

“Guru honor ini bukan guru kontrak,adanya instif yang diberikan dari pemerintah kota itu suatu penghargaan, jadi dengan tidak adanya suatu ikatan yang kuat ini semuanya dapat diselesaikan secara internal,”tegas Zulinto.

Zulinto berharap, untuk pemberian gaji guru honor tesebut semua tergantungan kebijakan dari kepala sekolah, “Bagaimana kebijakan yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dari Dana BOS yang 15 persen tersebut membagi gaji guru honor dengan baik,”tutur Zulinto.

“Kepala Sekolah yang bijak harus mampu membagi 15 Persen dari Dana BOS tersebut untuk gaji guru honor dan karyawan sebaik mungkin dan searib mungkin, tanpa ada yang dirugikan, begitu juga guru dan karyawan honorpun harus menerima apa yang ada sesuai dengan dana yang diterima,”tutupnya.

Sementara itu, Kepala SDN 226 Palembang Yales Tyawati mengatakan, selama ini untuk penggajian guru honor  pihaknya memberikan melalui dari beberapa sumber yang masuk di Sekolah. Yakni dari dana BOS Nasional (BOSNA)  APBN dari pusat dan Dana BOS Daerah (BOSDA).”Selama ini penggajian guru honor  tidak ada masalah, setelah ada peraturan bahwa penggajian guru honor itu tidak boleh diambil di BOSDA, mengingat di SD Negeri 226 ini banyak sekali guru honor, staf dan pegawai, karena adanya peraturan tersebut maka untuk penggajian mereka dialihkan ke BOSNA sebanyak jumlah mereka yakni 21 orang,”terang Yales.

Menurut Yales, Berdasarkan peraturan menteri no.3 tahun 2019 pembayaran gaji guru honor harus 15 persen dari jumlah dana yang diterima sekolah setiap per triwulan, untuk disekolah ini dana yang diterima setiap per-triwulan sebesar dua puluh satu juta rupiah, maka dari itu untuk perbulan kita keluarkan tujuh juta.

“Untuk penggajian guru yang ada di BOSDA kita alihkan pemerataan pembayaran di BOSNA sebanyak 21 orang itu, karena di SDN 226 ini sudah melalui pembayaran non tunai, oleh karenaitu untuk pembayaran ada pemerataan  di nontunai langsung dibayarkan ke rekening masing-masing guru itupun sudah ada kesepakatan bersama,” jelas Yales.

Yales juga menyatakan, kesepakatan yang dibuat ini pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan Dinas pendidikan Kota Palembang yakni di Kasubbag Keuangan. Dan selanjutnya pihak sekolah juga melakukan rapat bersama kepada guru honor, staf dan pegawai honor untuk membahasa pengalihan dana tersebut. 

“Pengalihan ini sudah ada kata sepakat dan para guru, staf dan karyawan honor pun sudah menyetujuinya, ternyata mencuatlah isu yang menyatakan adanya pemotongan, padehalitu bukan pemotongan tetapi pemerataan,”tegas Yales. (Raf)
×
Berita Terbaru Update