"UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pasal 15 telah mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib menyusun kewajiban kajian lingkungan hidup strategis,"Ungkapnya sebelum membuka sosialisasi do Of Room Pemkab Lahat Rabu, (26/9).
Kepada semua peserta pada kegiatan (Red..) untuk dapat memberikan masukan, saran dan informasi diwilayahnya masing-masing terkhusus kepada Camat yang lebih memahami kondisi dan peta diwilayah yang di pimpinnya.
"Sampaikanlah sesuai bidang masing-masing berdasarkan wawasan dan kondisi yang ada di Kabupaten Lahat saat ini," Pintanya Kepada SKPD dan Pokja KLHS.
Sementara DLHP Provinsi Sumsel dalam kesempatan ini dihadiri Kepala Seksi Lingkungan Gusti Nirwana KLHS RTRW merupakan salah satu dokumen wajib bagi setiap daerah setelah terjadi revisi RTRW oleh pemerintah.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah," urainya.
Dari sekian banyak masukan dan informasi disampaikan oleh SKPD di Kabupaten Lahat khusunya pengelolaan sampah di Desa-desa seperti yang terjadi di Kecamatan Sukamerindu sulitnya mencari lahan hibah dari masyarakat untuk dimanfaatkan tempat Pembuangan akhir sampah. "Terkait lingkungan, itu salah satu menjadi isu strategis di desa-desa yang kahirnya Siring limba menjadi sasaran tempat pembuangan sampah warga,"
Sementara Budi Utama Camat Lahat Selatan menyamoaikan isu strategis di Kecamatan selatan terjadi pendangkan di dua sungan di wilayah kecamatan Lahat Selatan dan ambrasi di Bibir sungai Lematang di Desa Tanjung Payang tepatnya di tiang penyangga jembatan benteng.
"Banyaknya warga berkebun di tebingan pinggir sungai Lengkopi berdampak sangat luar biasa pada aliran sungai akibat tanah ikut bersama air hujan," jelasnya.
Sayang pada pertemuan tersebut, dinas Perumahan Rakyat Dan Tata Ruang PU PR tidak hadir, padahal banyak hal yang berkaitan langsung dengan instansi ini.
"Itu yang lebih mengetahui solusinya dan datanya ada di mereka," cetus beberapa SKPD pada Acara Tersebut. (KH.Helmi)