![]() |
SMA Negeri 10 Gelar Rapat Komite 2019 Bersama Semua Wali Murid (foto/raf) |
PALEMBANG, SP - Untuk menjadi sekolah yang bermutu dan berdaya
saing, salah satunya dengan
meningkatkan mutu kualitas lulusan dan mengsukseskan program strategis sekolah,
agar pelaksanaan ini bisa terwujud Kepala SMA Negeri 10 Palembang Fir Azwar SPd
MM menggelar rapat komite 2019 bersama semua walimurid. Kegiatan ini digelar di Aula SMA Negeri 10 Palembang, Sabtu (21/9), rapat komite
juga dihadirkan dari perwakilan Ombudsman sebagai badan pengawas terkait.
Kepala SMA Negeri 10
Palembang Fir Azwar, S.Pd, M.M. mengatakan, untuk
mensukseskan program strategis sekolah diakui dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) tak mencukupi untuk mencapainya. "Kita
hari ini sengaja mengundang orang tua murid tentang kondisi dan program
strategis sekolah ke depan,"ujar Fir Azwar.
Apalagi sebagai salah satu sekolah
unggulan di Palembang, SMA Negeri 10 menargetkan agar siswanya mampu membidik
juara olimpiade baik fisika, kimia, dan berbagai prestasi ekstrakurikuller
lain.
"Kita ada 20 ekskul di
sekolah ini, sementara yang boleh dibiayai dari BOS hanya satu yakni
pramuka,"jelasnya
Sehingga ia mengajak semua
orangtua siswa bisa ikut berpartisipasi untuk menyumbang semampunya sesuai
dengan apa yang bisa dibantu.
"Dan ini memang diperbolehkan
sesuai dengan Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah yakni
sekolah boleh menghimpun dana tapi besarannya tak boleh
ditentukan,"urainya.
Ia menegaskan bahwa semua orangtua
siswa diajak untuk diskusi dan bagi yang mau menyumbang dan bagi yang tidak
semua diperbolehkan. "Dan ini adalah salah satu bentuk kita berusaha untuk
transparan. Dan kita juga berikan surat pernyataan. Bagi yang setuju silahkan
dan bagi yang tidak mau juga tidak apa-apa,"jelasnya.
Sementara itu Kabid Pencegahan
Ombudsman perwakilan Sumsel Rahaduan Vishnu Kumoro mengatakan bahwa mengacu
pada Permendukbud No. 75 tahun 2016 memang sekolah boleh menghimpun dana.
"Dan
syaratnya adalah besarannya tak ditentukan, tidak mengikat dan waktunya tak
ditentukan. Dalam penggalangan dana yang tidak ditentukan tersebut, Komite Sekolah harus
membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil
penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah
dan Sekolah,”terangnya. (Raf)