Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd.MM (foto/hsb) |
PALEMBANG, SP - Peraturan sistem zonasi bukan
untuk mempersulit siswa untuk bersekolah dan juga bukan untuk mengurangi siswa
untuk masuk ke sekolah swasta, tetapi peraturan system zonasi untuk memberikan
kesempatan siswa untuk bersekolah. Jika suatu sekolah mengalami kelebihan daya
tampung siswa, maka dapat dilakukan relokasi ke sekolah lain sehingga dapat
dialihkan ke kursi kosong di sekolah negeri lain. Hal tersebut diungkap oleh
kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H. Ahmad Zulinto, S.Pd.MM.
Dikatakannya, saat ini pemerintah Kota Palembang
melalui Dinas pendidikan kota Palembang memberikan kesempatan setiap anak-anak
usia sekolah di Kota Palembang mendapat pendidikan yang sama. ”Tidak ada anak di
Kota Palembang yang tidak bersekolah, mereka harus mengenyam pendidikan agar
supaya pendidikan di kota Palembang dapat merata, seperti baru-baru ini Disdik
sudah membuka sekolah untuk anak jalanan agar supaya mereka mendapat kesempatan
pendidikan sama seperti anak lainnya,”ujar Zulinto.
"(Anak-anak) Jangan dibiarkan
terkatung-katung harus lakukan sesuatu. Setiap aturan ada diskresi. dinas
pendidikan sudah ambil kebijakan untuk menempatkan anak-anak itu,"
tegasnya.
Zulinto mengatakan, Peraturan Menteri tentang
Sistem Zonasi, bukan mempersulit anak mendapat sekolah tapi mempermudah anak
bersekolah. Untuk itu, dia mengimbau, para orang tua untuk dapat menerima
penempatan yang dilakukan dinas pendidikan untuk persebaran anak ke sekolah
lain di saat satu sekolah kelebihan daya tampung.
Beberapa tujuan dari sistem zonasi, diantaranya
menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa; mendekatkan lingkungan
sekolah dengan lingkungan keluarga; menghilangkan eksklusivitas dan
diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri; membantu analisis
perhitungan kebutuhan dan distribusi guru. Sistem zonasi juga diyakini dapat
mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang
heterogen.
Kebijakan
sistem zonasi pada penerimaan siswa baru, kata Zulinto merupakan upaya
menghilangkan pola pikir kastanisasi dan favoritisme terhadap salah satu
sekolah.
“Kebijakan
zonasi menjadi salah satu wujud dari penerapan penguatan pendidikan karakter
(PPK), dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang
dimulai berjenjang mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan
menengah, yakni pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam seperti nilai
moral dan spiritualisme, kebangsaan, dan kebhinekaan kepada peserta didik,”ujarnya.
Saat
disinggung masalah sistem Zonasi ini pun
mempengaruhi sekolah swasta mendapatkan siswa, Zulinto menjawab seharusnya hal
ini tidak menjadikan suatu alasan. Setiap sekolah, istilahnya zaman sekarang
harus mempunyai market share masing-masing.
Hal
ini tergantung pihak sekolah untuk mengembangkan secara spesifik keunggulannya.
Masyarakat atau orang tua murid sekarang ini sudah bijak dalam memilih sekolah
yang mutu pendidikannya baik, mulai dari sarana dan prasarana dan tenaga
pendidiknya. Oleh karena itu sekolah swasta harus lebih mengerti bagaimana cara
menarik minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya disekolah tersebut serta
apa yang bisa membuat orang tertarik untuk menyekolahkan anak mereka bisa
dilihat dari keadaan sarana dan prasarana serta tenaga pendidiknya,”pungkasnya. (hsb)