BANYUASIN, SP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin bersama Dinas lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan DPM PTSP melaksanakan sidak pendataan tentang perizinan dan industri pada limbah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Betung. Sidak ini sesuai dengan Perda No. 20 tentang retribusi izin usaha
Kegiatan sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamat Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si didampingi Kabid Tribumtram DLH Banyuasin H. Supadi, S.Pd., M.Si dan Kabid Perda Satpol PP Banyuasin Abdul Aziz Thamrin, SH., M.Si.
Turut serta dalam kegiatan tersebut Kasi Penegak Perda Bustanil Aeifin, S.Sos., M.Si, Kasi SDM Teknologi Informasi M Dirsyah, S.IP., M., Si, Kepala Seksi Non Perizinan Yang Arkiano, SP., MM, Sataf Kefarmaslan kelima dari,AMF, Staf Kefermaslan Agestina Kusnaningtyas.
Juga turut serta Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan DLH Banyuasin Muhammad Fikri, ST, Kasi Peningkatan Kafasitas Lingkungan Banyuasin Agustina, MT., MM, Kasubag TU UPT Labolatorium Lingkungan Agustiani, SH serta para anggota Satpol PP lainya.
Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamat Banyuasin Drs. H. Indra Hadi, M.Si mengatakan bahwa pada giat tersebut telah melakukan pemeriksaan 2 (dua) industri tahu putih dan tahu goreng dan pemeriksaan industri roti serta Pemeriksaan industri plastik
"Dari industri roti diharapkan melakukan dan menjaga kebersihan pada industri tersebut. Juga industri plastik diharapkan harus memiliki izin dari peraturan daerah Banyuasin," kata Drs. H. Indra Hadi, M.Si saat dikonfirmasi media ini, Jum'at (27/09).
"Terkait dengan Industri tahu setelah dicek dilokasi memiliki masalah limbah yang di buang di aliran parit. Dan di harapkan membuat penampungan limbah industri tersebut sebelum mendapat masalah limbah lingkungan," tandas dia. (Adm)