Empat Lawang, SP - Bertindak sebagai Pembina Upacara Kenaikan Bendera Merah Putih di halaman SMA N 2 Tebing Tinggi Kasat Lantas Polres Empat Lawang memberikan pengarahan dan Himbauan kepada pelajar, guna menekan angka kecelakaan.
Selaian pelajar uoacara tersebut juga dikuti Kepala Sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan SMA N 2 Tebing Tinggi.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang Iptu M. Yusuf Lubis, S.H.,M.H mengatakan pelajar juga harus Melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor.
"tidak hanya pengendara umum, pengendara kendaraan rida dua khususnya pelajar harus lengkap surat. SIM, STNK, mengunakan pelindung kepala agar tidak kami tindak saat melintas" tegas lubis.
Juga dikatakan M. Yusuf Lubis, S.H.,M.H pelajar dibawah umur 17 tahun dilarang membawa kendaraan.
"kepada adik-adik agar tidak mengendarai kendaraan terlebih dahu sebelum cukup umur, syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus berumur 17 tahun keatas" tukas Lubis.
Terpisah siswi SMA N 2 Tebing Tinggi mengatakan banyak pengetahuan dan pengalaman karna dapat himbauan.
"kalau aku sudah ada SIM, tapi dengan adanya sosialisasi dari Satlantas jadi paham apa saja yang harus disiapkan dalam berkendar" kata siswi yang duduk di kelas 12 IPS. (Herly)