Notification

×

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Banyuasin Kembali Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 13 Kg Ganja Diamankan

Wednesday, September 25, 2019 | Wednesday, September 25, 2019 WIB Last Updated 2019-09-25T04:30:45Z

BANYUASIN, SP - Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin sukses mengamankan ganja  13 Kg dari Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Minggu (08/09) sekitar pukul 19.30 WIB. TKP-nya di Jalan Lintas Timur, Palembang -- Betung tepatnya di Rumah Makan (RM) Musi Indah.

Selain mengamankan ganja seberat 13 Kg, polisi juga menangkap kurir ‘barang haram’ itu, yaitu Heru Susanto alias Botol (25), warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Juga pemesan ganja, yaitu Agus Santoso, yang ternyata  berstatus Narapidana di Lapas Kelas I Surabaya.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat, terkait adanya pengiriman narkotika jenis ganja dalam jumlah besar dari aceh melintas wilayah Banyuasin via darat,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, S.Ik didampingi Kasat Narkoba AKP liswan Nurhafiz,S.Ik saat menggelar Konferensi Pers , Selasa ( 24 /09 ) sekira jam 10.00 WIB di koridor Mako Polres Banyuasin.

Selanjutnya anggota mengamankan tersangka Heru Susanto ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan. Dari nyanyian tersangka Heru, kalau barang itu merupakan pesanan Agus Santoso yang merupakan napi lapas kelas I Surabaya.”Akhirnya kita temui,  dan mengakui aksinya itu, “tukasnya. 

Sedangkan pemasok ganja dari Aceh berinisial J, pihaknya akan tindaklanjuti, sehingga dapat diringkus secepatnya.”Kita akan kejar ke Aceh,”tegasnya.

Atas perbuatan tersangka, akan dikenaikan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama selama 20 tahun.”Pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,”terangnya. (Adm)
×
Berita Terbaru Update