Lokasi TPA Liar Ini Di Jalan Panca USaha Kecamatan SU I (foto/hmy) |
- DLHK
Bentuk Satgas Pemburu Pembuang Sampah Liar
PALEMBANG, SP - Lokasi pembuangan sampah liar saat ini
sudah “menghantui” masyarakat Kota Palembang. Sebab, keberadaan lokasi
pembuangan sampah liar ini justru berada diareal yang dekat dengan pemukiman
penduduk dan pusat kota, seperti yang terpantau di Jalan Kapten Anwar Sastro
persis disamping Kantor Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sumsel, Jalan Panca
Usaha yang menjadi jalan poros ke arah Rumah Sakit Daerah Palembang BARI serta
Jalan Jepang KM 11. Ironis, sudah berbagai cara dilakukan warga setempat untuk
menghentikan prilaku ini, seperti dengan memasang spanduk tapi tetap saja
sampah berserakan hingga ke jalan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang
ternyata tidak tinggal diam dengan persoalan ini, sebagai kota yang selalu
mendapat predikat peraih Piala Adipura Kencana dalam waktu dekat akan membentuk
Satuan Tugas, (Satgas) pemburu pembuang sampah liar.
Salah seorang warga yang melintas mengatakan jika keberadaan
lokasi pembuangan sampah liar ini sangat tidak elok dipandang mata. Selain itu,
menimbulkan aroma yang tidak sedap, apalagi jalan ini merupakan jalan poros
yang lalu lalang kendaraan sangat ramai karena jalan poros penghubung ke RS
BARI dan Pasar Induk Jakabaring. “Mestinya ada kesadaran dari masyarakat,
jangan buang sampah yang tidak pada tempatnya tapi pemerintah juga harus pro
aktif memantau sehingga ada usaha dari dua pihak”, ujar Lina.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang,
Drs, Alex Fernandus M.Si mengakui akan banyaknya fenomena lokasi sampah liar
ini dan akan segera menyusun strategi untuk menghentikan kebiasaan buruk
tersebut. Namun, Alex juga menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif
mengawasi serta instansi berwenang dalam penegakan Peraturan Daerah, (Perda).
“Sampah liar ini memang banyak sebabnya, salahsatunya, adanya keterbatasan
sarana yang idealnya 160 dump truck
sekarang ada 80 dump truck”, ujar
Alex saat ditemui di Kantor Walikota Palembang, Rabu, (18/9).
Selain itu, lanjutnya, ada kendala Tempat Pembuangan
Sementara, (TPS), satu sisi mencari lahan sangat sulit untuk program TPS 3R
setiap kelurahan saja saat ini masih belum rampung karena baru ada 19 TPS itu
pun masih banyak permasalahan. Seperti, soal lahan. Kemudian, memang perlu
penegakan sanksi yang tegas terhadap pembuang sampah liar ini. Mestinya, hal
ini juga harusnya ada pemberdayaan masyarakat melalui RT, lurah dan camat jadi
keterlibatan semua pihak minimal dapat mengurangi kebiasaan masyarakat yang
kurang baik ini. “Perda ini masih dalam pengajuan, mudah-mudah an segera
disahkan sehingga dapat mengurangi lokasi pembuangan sampah liar ini”, ujarnya.
Alex menambahkanb, dalam waktu dekat, pihaknya akan
membentuk tim satgas pemburu pembuang sampah liar. Sekaligus melakukan
penegakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Karena jangan sampai kota yang
mendapat kategori bersih ini dicemari oleh segelintir warga yang hanya
memanfaatkan kondisi saja. “Kita akan bentuk tin satgas pemburu pembuang sampah
liar”, tambah Alex.(hmy)