Notification

×

Tag Terpopuler

Ratusan Aset Pemkot Palembang Tak Ada Bukti Kepemilikan

Tuesday, September 10, 2019 | Tuesday, September 10, 2019 WIB Last Updated 2019-09-10T03:10:27Z
Kantor Lurah Pasar 16 Ilir Merupakan Aset Pemkot Palembang Yang Belum Ada Tanda Bukti Kepemilikan (foto/dian SP)

PALEMBANG, SP -Sekitar 597 aset milik Pemerintah Kota Palembang ternyata tidak memiliki bukti kepemilikan atau bukti kepemilikan yang tidak sesuai. Aset-aset ini terdiri dari tanah dan bangunan yang saat ini ditempati jajaran dinas dilingkungan Pemerintah Kota Palembang. Seperti Kantor Lurah 16 Ilir, Tanah dan Bangunan Kantor Kepegawaian dan PSDM, Kantor Lurah 19 Ilir berikut balainya. Kantor Camat Kemuning, Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Aset ini didapat dari membeli atau hibah. Uniknya, ada aset sudah dikuasai Pemerintah Kota Palembang sejak tahun 1952, seperti Kantor Lurah 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II. Sementara, Kantor Camat Ilir Timur I sudah dikuasi sejak Thaun 1974 yang mana saat ini sudah direhab bertingkat. Begitupun dengan tanah dan bangunan yang difungsikan kantor pemerintahan di jajaran Kecamatan Ilir Timur I, sudah dikuasai rata-rata dibawah tahun 2000.

Sementara itu, Komisi Pemberantas Korupsi, (KPK) RI tertanggal 26 Agustus 2019 telah mengirim surat dengan Nomor : B/7163/KSP.00/10-16/08/2019. Prihal Percepatan Pembenahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, (BMD) yang ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota. Setidaknya, ada 6 poin yang disampaikan dan pada poin ke 6 disebutkan, melakukan pengamanan BMD, baik secara fisik, legalitas, maupun administrasinya. Pada poin ke 4 dijelaskan, penyelesaian permasalahan BMD pemerintah daerah yang dikuasai pihak lain atau pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain, mantan pegawai/pejabat pemerintah daerah/anggota DPRD, dan masyarakat lainnya. Surat ini, ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Pahala Nainggolan.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs, Ratu Dewa, M,.Si mengatakan, akan segera menerbitkan dalam waktu dekat karena data-datanya sudah diminta ke instansi terkait dalam hal ini BPKAD dan segera memaparkan aset-aset tersebut. “Ini juga progres sebagai pendampingan supervisi dan pengawasan dari KPK”, kata Dewa, saat dihubungi, Senin, (9/09).

Sebelumnya. Kepala Inspektorat Kota Palembang, Gusmah Yuzman mengatakan jika pihanya sudah meminta OPD terkait untuk mendata ulang semua aset bermasalah, termasuk mobil yang masih dikuasi mantan pejabat. OPD terkait dalam hal ini BPKAD sudah memberikan surat peringatan pengembalian melalui Sekda dan sebagian telah upaya pengembalian. “Kami terus mendorong dan mengupayakan penyelesaian aset bermasalah”, ujarnya. (hmy)
×
Berita Terbaru Update