Kantor Lurah Pasar 16 Ilir Merupakan Aset Pemkot Palembang Yang Belum Ada Tanda Bukti Kepemilikan (foto/dian SP) |
PALEMBANG, SP -Sekitar 597 aset milik Pemerintah Kota
Palembang ternyata tidak memiliki bukti kepemilikan atau bukti kepemilikan yang
tidak sesuai. Aset-aset ini terdiri dari tanah dan bangunan yang saat ini
ditempati jajaran dinas dilingkungan Pemerintah Kota Palembang. Seperti Kantor
Lurah 16 Ilir, Tanah dan Bangunan Kantor Kepegawaian dan PSDM, Kantor Lurah 19
Ilir berikut balainya. Kantor Camat Kemuning, Kantor Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Aset ini didapat dari
membeli atau hibah. Uniknya, ada aset sudah dikuasai Pemerintah Kota Palembang
sejak tahun 1952, seperti Kantor Lurah 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II.
Sementara, Kantor Camat Ilir Timur I sudah dikuasi sejak Thaun 1974 yang mana
saat ini sudah direhab bertingkat. Begitupun dengan tanah dan bangunan yang difungsikan
kantor pemerintahan di jajaran Kecamatan Ilir Timur I, sudah dikuasai rata-rata
dibawah tahun 2000.
Sementara itu, Komisi Pemberantas Korupsi, (KPK) RI
tertanggal 26 Agustus 2019 telah mengirim surat dengan Nomor : B/7163/KSP.00/10-16/08/2019. Prihal Percepatan Pembenahan Pengelolaan Barang
Milik Daerah, (BMD) yang ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota.
Setidaknya, ada 6 poin yang disampaikan dan pada poin ke 6 disebutkan,
melakukan pengamanan BMD, baik secara fisik, legalitas, maupun administrasinya.
Pada poin ke 4 dijelaskan, penyelesaian permasalahan BMD pemerintah daerah yang
dikuasai pihak lain atau pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain, mantan
pegawai/pejabat pemerintah daerah/anggota DPRD, dan masyarakat lainnya. Surat
ini, ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan KPK RI, Pahala Nainggolan.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs, Ratu Dewa,
M,.Si mengatakan, akan segera menerbitkan dalam waktu dekat karena data-datanya
sudah diminta ke instansi terkait dalam hal ini BPKAD dan segera memaparkan
aset-aset tersebut. “Ini juga progres sebagai pendampingan supervisi dan
pengawasan dari KPK”, kata Dewa, saat dihubungi, Senin, (9/09).
Sebelumnya. Kepala Inspektorat Kota Palembang, Gusmah
Yuzman mengatakan jika pihanya sudah meminta OPD terkait untuk mendata ulang
semua aset bermasalah, termasuk mobil yang masih dikuasi mantan pejabat. OPD
terkait dalam hal ini BPKAD sudah memberikan surat peringatan pengembalian
melalui Sekda dan sebagian telah upaya pengembalian. “Kami terus mendorong dan
mengupayakan penyelesaian aset bermasalah”, ujarnya. (hmy)