BANYUASIN, SP - Akibat perbuatan nekatnya yang telah merampas mesin genset milik bantuan Pemerintah Provinsi terpaksa harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Air Kumbang guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku adalah PMO (34) dan rekannya AI (33) yang merupakan warga jalur buntu Desa Muara Padang Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Sementara pelapor adalah SHN (37) selaku Kepala Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Air Kumbang Iptu Iptu Gunawan Sahferi, SH mengatkan bahwa mesin genset tersebut milik bantuan Pemerintah Provinsi Sumsel yang dihibahkan ke Desa Sebubus (posko serasi) "selamatkan rawa sejahterakan petani" kejadian tersebut terjadi pada Senin (23/09) sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Sebubus jalur 11 Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin," katanya.
Menurut Kapolsek Iptu Gunawan Sahferi bahwa kronologis kejadian tersebut dimana para pelaku datang ke camp / posko serasi jalur 11 Desa Sebubus dan menanyakan Kades Sebubus dengan mengatakan untuk minta uang jaga alat tetapi Kades tidak ada yang ada hanya saksi yang sedang bekerja.
Dan pelaku mengambil kunci pas untuk membuka baut mesin dan oleh saksi NJI sudah dicegah tetapi para pelaku tetap membawa mesin genset milik Pemvrop yang dihibahkan ke Desa Sebubus dengan cara dipikul lalu dinaikkan keperahu dan dibawa ke Desa Muara Padang jalur buntu.
"Hal tersebut dilakukan pelaku dengan tujuan agar Kades Sebubus segera membayar uang jaga dan akibat kejadian tersebut Desa Sebubus mengalami kerugian Rp. 12.000.000, 00," ungkap Kapolsek Iptu Gunawan Sahferi, SH pada media ini, Jum'at (27/09).
Kronologis penangkapan yang mana pada Kamis (26/09) pukul 13.00 WIB, yang bertempat di Desa Muara Padang jalur buntu dilakukan penangkapan terhadap para pelaku perampasan meain genset yang dipimpin oleh Kapolsek Air Kumbang Iptu Gunawan Sahferi, SH dan Knt Reskrim Ipda Tomas. SP, SH bersama anggota Polsek Air Kumbang.
Pada saat dilakukan penangkapan jelas Kapolsek Iptu Gunawan Sahferi, para tersangka berada dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan lalu diamankan ke Mako Polsek Air Kumbang
Selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin genset merk KUBOTA 85 PK, 1(satu) Dynamo 3000 watt, Besi tapakan mesin, 1 (satu) batang Bambu panjang lk. 3 meter, 1 (satu) unit perahu sampan dan 4 ( empat) buah kunci pas dengan ukuran 14,16,17 dan 18 "Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana oleh Polsek Air Kumbang dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tandasnya. (Adm)