Notification

×

Tag Terpopuler


PU Tuntut Cong Adi Pidana Penjara 13 Tahun

Wednesday, September 18, 2019 | Wednesday, September 18, 2019 WIB Last Updated 2019-09-18T14:09:11Z

- Bisnis Pil Inek Tewaskan Usman Dikampung Baru

PALEMBANG, SP -  Suryadi Alias Cong Adi (24) warga Jalan Seroja Kelurahan Swakarya Kecamatan Sukarami, terdakwa kasus pembunuhan yang menyebabkan korban Usman Heri (35) warga Sukakarya, kecamatan Sukarami harus meregang nyawa disebuah Cafe dikawasan Kampung baru, tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap dirinya dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Pada persidangan yang digelar Selasa (18/9) di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan putusan dari JPU Ita Royani SH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai  Abu Hanafiah SH MH, terdakwa dituntut atas perbuatannya yang diduga telah dengan sengaja mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa dengan disertai bukti satu buah senjata api rakitan yang digunakan terdakwa berjenis revolver berikut selongsong peluru kaliber 9 mm.

"Memohon kepada yang mulia majelis hakim dengan menuntut terdakwa Suryadi alias Cong Adi dikarenakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dengan kurungan pidana oenjara selama 13 tahun" ucap JPU membacakan tuntutannya terhadap terdakwa.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda Pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Awal mula kejadian pembunuhan yang menjerat terdakwa tersebut terjadi akibat permasalah hutang piutang Narkotika jenis ekstasi (Inek) kepada korban Usman sebanyak 40 butir pil ekstasi senilai Rp 10 juta, yang sudah diangsur terdakwa Rp 2 juta. Dikarenakan kurang, korban pun meminta lagi sebesar Rp. 3 juta kepada terdakwa.

Karena terdakwa tidak ada uang yang di pinta oleh korban, korbanpun marah dan langsung menikam terdakwa dengan pisau di sebuah kawasan kampung baru. Terdakwa pun menghindar lari kesebuah Cafe. Terdesak dengan ancaman pisau korban, terdakwa yang saat itu membawa senjata api rakitan pun langsung mengarahkan tembakan kearah leher korban, hingga tewas ditempat.

Terdakwa saat itu sempat buron selama tiga hari, terdakwa akhirnya bisa diringkus dan dilakukan penahanan oleh anggota polisi unit Tekab Polresta Palembang Selasa (28/4) saat terdakwa berada dikawasan Plaju. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP Undang-Undang Pembunuhan Berencana. (Fly)

×
Berita Terbaru Update