Notification

×

Tag Terpopuler

PT Londan Sumatera Lakukan PHK Sepihak

Wednesday, September 18, 2019 | Wednesday, September 18, 2019 WIB Last Updated 2019-09-18T08:32:02Z

Ketua DPC Sarbundo Muratara dan Anggota Diterima HI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muratara (foto/zm)
MURATARA, SP - Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Sarbundo) datangi kantor Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) perovinsi Sumatera Selatan. Rabu (18/09).

Rombongan Yang tergabung dalam Organisasi (Sarbundo) Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Kabupaten Muratara mereka meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Utara untuk memanggil perusahaan PT Londan Sumatera (Lonsum).


Mereka Langsung di terima oleh Feri Selaku Hubungan industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pukul 09.00 WIB dikantor Disnaker.


Ketua DPC Sarbundo Muratara Rinto, meminta kepada PT Londan Sumatera Tbk untuk melakukan pembayaran uang pesangon terhadap buruh yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Yang telah ditetapkan UUD NO 13 Tahun 2013 Ayat 2 pasal 156 Apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh yang sudah bekerja selama satu tahun karja perusahaan harus membayar uang pesangon satu dari bulan gaji buruh tersebut.



Apabila perusahaan tersebut tidak menggubris tuntutan yang diajukan untuk segera membayar uang pesangon tersebut, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi ancamnya.

" Hari ini, hari kedua kalinya kami mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebelum kami mengirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pemanggilan kepada perusahaan tersebut untuk dilakukan mediasi." cetusnya sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir.



Nuraini mengatakan saya bekerja di perusahaan PT Londan Sumatera Tbk semenjak tahun 2006 yang sekarang di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tersebut tanpa alasan yang jelas.



" Saya sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 13 tahun, bukan tidak menerima diputuskan hubungan kerja tetapi kami meminta perusahaan untuk membayar uang penghargaan masa kerja dan termasuk uang pengganti hak yang disebut uang pesangon ." pintanya. (zm)
×
Berita Terbaru Update