Notification

×

Tag Terpopuler

Proyek Dinas Pendidikan Kota Palembang Kekurangan Volume Pekerjaan Mencapai Rp 70 Juta

Sunday, September 15, 2019 | Sunday, September 15, 2019 WIB Last Updated 2019-09-15T14:54:26Z
Sekolah Dasar Negeri 35  Mendapat Bangunan Rehab Bertingkat Tahun 2018 Dengan Biaya Sebesar Rp 2.361.810.000

-Rp 238 Juta Berpotensi Kelebihan Pembayaran
PALEMBANG, SP-Setidaknya ada 8 paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kota Palembang Tahun 2018 berupa rehab bertingkat Sekolah Dasar, (SD) Negeri sebanyak 5 sekolah, dan rehab bertingkat SMP Negeri sebanyak 2 sekolah serta 1 sekolah pembangunan Unit Sekolah Baru,
(USB). 

Dari 8 paket pekerjaan tersebut, 4 diantaranya ada kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 70.024.846,68 yang dilaksanakan CV DS, CV SRM, CV DSS, CV CM. dan sisanya berpotensi kelebihan pembayaran berjumlah Rp 238.292.813,66 yang dilaksanakan PT LJM, CV EKA, CV HK, dan PT LM. Masing-masing rehab bertingkat SD 238 yang dilaksanakan PT LJM berdasarkan kontrak Nomor :101/PPK-GD/Disdik-SD/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 dengan pagu sebesar Rp 2.936.829.000,00, pekerjaan tersebut telah diserah terimakan melalui Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, (P2HP) sesuai BAST Nomor :323/PPK/Disdik-SD/APBD/2018 tanggal 3 Oktober 2018 dengan realisasi pembayaran mencapai 65 persen. 

Rinciannya, tanggal 30 April 2018 pembayaran uang muka sebesar Rp 587.365.800,00, pembayaran termin I tanggal 7 Agustus 2018 sebesar Rp 734.207.205,00 dan tanggal 19 Oktober 2018 pembayaran termin II sebesar Rp 587.365.800,00. Setelah diperiksa dokumen dan fisik secara uji petik bersama PPK. Pengawas Lapangan, Inspektorat dan penyedia jasa tanggal 4 Maret 2019 atas pekerjaan menunjukkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan sebesar Rp 118.761.295,03.

Sekolah Dasar, (SD) Negeri 74 dilaksanakan CV DS dengan pagu sebesar Rp 2.450.000.000,00. Untuk SD Negeri 175 dengan pagu sebesar Rp 2.260.040.000,00 dilaksanakan CV SRM.
Selanjutnya, rehab bertingkat Sekolah Dasar, (SD) Negeri 78 berdasarkan kontrak Nomor :104/PPK-Gd/Disdik-SD/VI/2018 tertanggal 5 Juni 2018 dan CCO Nomor :104.a/PPK-Gd/Disdik-SD/VI/2018 tanggal 17 Juli 2018 pekerjaan ini dilaksanakan CV ER dengan pagu sebesar Rp 2.205.511.000,00, atas pekerjaan ini ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 35.702.817,31.
Lalu, rehab bertingkat SDN 35 dengan pagu Rp 2.361.810.000,00 berdasarkan kontrak Nomor :115/PPK-GD/Disdik-SD/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018 pekerjaan ini dilaksanakan CV DSS.
Sementara, rehab bertingkat SMPN 54 berdasarkan kontrak Nomor:16/PPK-GD/Disdik-SMP/APBD/2018 tanggal 4 April 2018 pekerjaan ini dilaksanakan CV CM dengan pagu sebesar Rp 2.458.869.000,00 dan berdasarkan surat Nomor :258/PPK-GD/Disdik-SMP/APBD/2018 tanggal 30 Oktober 2018 pekerjaan ini sudah dilakukan serah terima melalui Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, (P2HP). Pemeriksaan pada pekerjaan ini menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 29.020.065,87.
Kemudian, Rehab bertingkat SMPN 14 dilaksakan CV HK berdasarkan kontrak Nomor:138.2/PPK-GD/Disdik-SMP/APBD/2018 tanggal 17 Juli 2018 dengan pagu sebesar Rp 2.465.883.000,00. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik secara uji petik bersama PPK, Pengawas Lapangan, Inspektorat dan penyedia jasa tanggal 5 Maret 2019 menunjukkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan sebesar Rp 70.244.547,34.

Terakhir untuk pembangunan Unit Sekolah Baru, (USB) SMP Negeri 60 dengan pagu sebesar Rp 2.801.830.000,00 dilaksanakan PT LM berdasarkan kontrak Nomor :98/PPK-GD/Disdik-SMP/APBD/2018 tanggal 23 Mei 2018.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) RI Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang untuk Tahun anggaran 2018.
Hambali Wakil Kesiswaan saat ditemui di Sekolah Dasar Negeri 238 mengakui adanya pembangunan rehab bertingkat SD Negeri 238 tahun 2018 tapi tidak mengetahui persis soal pembangunannya karena pihak sekolah sifatnya menerima. “Belum diatur juga kelasnya, yang pasti memang ada tambahan bangunannya”, ujarnya singkat.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Gusmah Yuzar, saat ditanya peran inspektorat dalam permasalahan ini, mengatakan. Sesuai dengan tupoksi, Inspektorat melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam program kerja pengawasan tahunan, berupa audit, monitoring, evaluasi, reviu dan pengawasan lainnya.

Bila dalam melaksanakan tugas audit atas pekerjaan konstruksi fisik ditemukan kelebihan pembayaran karena volume terpasang lebih kecil atau spek teknis tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak perjanjian, ya pasti rekomendasinya agar disetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah. Inspektorat juga melakukan pemantauan hasil temuan BPK, BPKP dan Inspektorat atas tindaklanjut rekomendasi atas temuan yg sama yang hasilnya disampaikan kepada walikota.

Saat ditanya apakah kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kota Palembang sudah dikembalikan, Gusmah mengaku tidak hafal dan akan mengecek. “Saya tidak hafal pak, nanti saya cek dulu ke staf”, katanya melalui pesan whatsap, Jum’at, (13/09).(hmy)


×
Berita Terbaru Update