Sekolah Dasar Negeri 35 Mendapat Bangunan Rehab Bertingkat Tahun 2018 Dengan Biaya Sebesar Rp 2.361.810.000 |
-Rp
238 Juta Berpotensi Kelebihan Pembayaran
PALEMBANG, SP-Setidaknya ada 8 paket pekerjaan pada
Dinas Pendidikan Kota Palembang Tahun 2018 berupa rehab bertingkat Sekolah
Dasar, (SD) Negeri sebanyak 5 sekolah, dan rehab bertingkat SMP Negeri sebanyak
2 sekolah serta 1 sekolah pembangunan Unit Sekolah Baru,
(USB).
Dari 8 paket pekerjaan tersebut, 4 diantaranya
ada kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sebesar Rp
70.024.846,68 yang dilaksanakan CV DS, CV SRM, CV DSS, CV CM. dan sisanya berpotensi
kelebihan pembayaran berjumlah Rp 238.292.813,66 yang dilaksanakan PT LJM, CV
EKA, CV HK, dan PT LM. Masing-masing rehab bertingkat SD 238 yang dilaksanakan PT
LJM berdasarkan kontrak Nomor :101/PPK-GD/Disdik-SD/III/2018 tertanggal 9 Maret
2018 dengan pagu sebesar Rp 2.936.829.000,00, pekerjaan tersebut telah diserah
terimakan melalui Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, (P2HP) sesuai BAST Nomor
:323/PPK/Disdik-SD/APBD/2018 tanggal 3 Oktober 2018 dengan realisasi pembayaran
mencapai 65 persen.
Rinciannya, tanggal 30 April 2018 pembayaran uang muka
sebesar Rp 587.365.800,00, pembayaran termin I tanggal 7 Agustus 2018 sebesar
Rp 734.207.205,00 dan tanggal 19 Oktober 2018 pembayaran termin II sebesar Rp
587.365.800,00. Setelah diperiksa dokumen dan fisik secara uji petik bersama PPK.
Pengawas Lapangan, Inspektorat dan penyedia jasa tanggal 4 Maret 2019 atas
pekerjaan menunjukkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan sebesar Rp
118.761.295,03.
Sekolah Dasar, (SD) Negeri 74 dilaksanakan CV DS
dengan pagu sebesar Rp 2.450.000.000,00. Untuk SD Negeri 175 dengan pagu
sebesar Rp 2.260.040.000,00 dilaksanakan CV SRM.
Selanjutnya, rehab bertingkat Sekolah Dasar, (SD)
Negeri 78 berdasarkan kontrak Nomor :104/PPK-Gd/Disdik-SD/VI/2018 tertanggal 5
Juni 2018 dan CCO Nomor :104.a/PPK-Gd/Disdik-SD/VI/2018 tanggal 17 Juli 2018
pekerjaan ini dilaksanakan CV ER dengan pagu sebesar Rp 2.205.511.000,00, atas
pekerjaan ini ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 35.702.817,31.
Lalu, rehab bertingkat SDN 35 dengan pagu Rp
2.361.810.000,00 berdasarkan kontrak Nomor :115/PPK-GD/Disdik-SD/II/2018
tertanggal 27 Februari 2018 pekerjaan ini dilaksanakan CV DSS.
Sementara, rehab bertingkat SMPN 54 berdasarkan
kontrak Nomor:16/PPK-GD/Disdik-SMP/APBD/2018 tanggal 4 April 2018 pekerjaan ini
dilaksanakan CV CM dengan pagu sebesar Rp 2.458.869.000,00 dan berdasarkan
surat Nomor :258/PPK-GD/Disdik-SMP/APBD/2018 tanggal 30 Oktober 2018 pekerjaan
ini sudah dilakukan serah terima melalui Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,
(P2HP). Pemeriksaan pada pekerjaan ini menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp 29.020.065,87.
Kemudian, Rehab bertingkat SMPN 14 dilaksakan CV HK
berdasarkan kontrak Nomor:138.2/PPK-GD/Disdik-SMP/APBD/2018 tanggal 17 Juli
2018 dengan pagu sebesar Rp 2.465.883.000,00. Setelah dilakukan pemeriksaan
dokumen dan fisik secara uji petik bersama PPK, Pengawas Lapangan, Inspektorat
dan penyedia jasa tanggal 5 Maret 2019 menunjukkan kelebihan pembayaran atas
pekerjaan sebesar Rp 70.244.547,34.
Terakhir untuk pembangunan Unit Sekolah Baru, (USB)
SMP Negeri 60 dengan pagu sebesar Rp 2.801.830.000,00 dilaksanakan PT LM
berdasarkan kontrak Nomor :98/PPK-GD/Disdik-SMP/APBD/2018 tanggal 23 Mei 2018.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan, (BPK) RI Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kota Palembang untuk Tahun anggaran 2018.
Hambali Wakil Kesiswaan saat ditemui di Sekolah Dasar
Negeri 238 mengakui adanya pembangunan rehab bertingkat SD Negeri 238 tahun
2018 tapi tidak mengetahui persis soal pembangunannya karena pihak sekolah
sifatnya menerima. “Belum diatur juga kelasnya, yang pasti memang ada tambahan
bangunannya”, ujarnya singkat.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Gusmah Yuzar, saat
ditanya peran inspektorat dalam permasalahan ini, mengatakan. Sesuai dengan
tupoksi, Inspektorat melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang sudah
ditetapkan dalam program kerja pengawasan tahunan, berupa audit, monitoring,
evaluasi, reviu dan pengawasan lainnya.
Bila dalam melaksanakan tugas audit atas pekerjaan
konstruksi fisik ditemukan kelebihan pembayaran karena volume terpasang lebih
kecil atau spek teknis tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak
perjanjian, ya pasti rekomendasinya agar disetorkan kembali kelebihan
pembayaran tersebut ke kas daerah. Inspektorat juga melakukan pemantauan hasil
temuan BPK, BPKP dan Inspektorat atas tindaklanjut rekomendasi atas temuan yg
sama yang hasilnya disampaikan kepada walikota.
Saat ditanya apakah kelebihan pembayaran atas paket
pekerjaan pada Dinas Pendidikan Kota Palembang sudah dikembalikan, Gusmah
mengaku tidak hafal dan akan mengecek. “Saya tidak hafal pak, nanti saya cek
dulu ke staf”, katanya melalui pesan whatsap,
Jum’at, (13/09).(hmy)