Pada detik-detik keputusan meneggangkan itu secara mengejutkan kondisi ruang sidang kondusif. Bahkan ibu korban Suartini terdengar mengucapkan alhamdulilah. Padahal sebelumnya dia kokoh ingin pelaku pembunuh FO di berikan hukuman mati.
"Menyatakan terbukti secara nyata bersalah dan ditetapkan diberikan vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan hukuman tambahan serta biaya perkara Rp 5000,"kata Hakim Ketua Letkol Chk Khazim SH sembari mengetok palu kemeja hijau.
Terdakwa Prada DP mendengar putusan itu hanya terdiam. Lalu Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar juga menyatakan tidak keberatan atas vonis tersebut.
Selanjutnya majelis hakim menyampaikan di muka sidang mengatakan, memberikan waktu selama tujuh hari kedepan kepada Prada DP. Terdakwa mendapatkan kesempatan untuk memberikan hak jawab. Yakni menerima, menolak atau melakukan banding.
Prada DP menjawab akan berdiskusi lagi kepada tim kuasa hukumnya terlebih dahulu. "Saya akan diskusi dulu Pak majelis hakim,"ucapnya pelan
Ketua majelis hakim yakni Letkol Chk Khazim SH, didampingi Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH akhirnya menutup sidang hari itu. Meskipun sidang yang di mulai sejak pukul 09.00 WIB baru selesai pukul 14.00 WIB karena membacakan fakta persidangan yang telah digelar terdahulu.
Diluar persidangan ibu korban Suartini mengaku senang. Dia merasakan lebih baik pelaku merasakan sel penjara selama hidupnya sampai meninggal dibandingkan langsung dihukum mati.
"Puas karena lebih baik dia meninggal di penjara. Makanya kita puas dengan putusan akhir hukuman seumur hidup,"ucapnya
Diluar persidangan pun saat Prada DP digiring ke mobil tahanan kondisi juga kondusif. Biasanya teriakan teriakan keluarga korban memaki Prada DP sampai mobil tahanan pergi meninggalkan Pengadilan Militer I-04 Palembang tidak terjadi lagi. (mlm)