OKI, SP - Tiga pembakar lahan di dua lokasi berbeda diciduk Satuan Polres OKI. Ke tiga pelaku tersebut sengaja membakar lahan untuk bercocok tanam di Desa Mulya Guna,Teluk Gelam dan Desa Sukapulih Pedamaran.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, ketiganya berinisial SI, SO dan SY yang dikenakan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1)huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),
"Lahan yabg dibakar seluas 2 hektar," terangnya di Pendopoan Bupati OKI, Jumat, (27/9/2019).
Pelaku tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran menggunakan korek api di lahan gambut. Padahal sudah diketahui lahan gambut sangat berbahaya jika terbakar dan pemadaman memerlukan waktu lama.
Sejak Agustus hingga September Polres OKI sudah menangkap 12 tersangka pembakar lahan, empat perkara sudah P19 dan sisanya masih dalan proses penyidikan, hingga saat ini pelaku pembakar lahan masih perorangan baelum afa fi temukan korvorasi.
Berharap semoga perkara ke empat pelaku dapat segera masuk P19 akan segera di P21 untuk siap disidangkan. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada warga lainnya yang akan melakukan pembakaran lahan untuk tidak melakukannya karena hukuman dan denda yng diberikan sudah jelas.
Terpisah, Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra menegaskan, selama ini pihaknya sudah berupaya mensosiliasikan tentang rencana pembanguan lertanian di OKI salah satunya program Serasi. Semua bahan dan bibitnya dari pemerintah, tapi kirangnya sosialisasi yang diterima sehingga naskh ada yabg membuka lahan dengan cara di bakar. " Padahal saat ini kondisi elnino kemarau oanjang membakar lahan tidak boleh dilakukan sama sekali," imbuhnya.