BANYUASIN, SP - Dedi alias Robet (29) dan Febriansyah (22), warga Desa Gajah Mati, sama-sama satu kecamatan di Babat Supat, Muba resmi tersangka. Keduanya adalah pemasok daging babi yang dikemas menjadi daging rusa dengan harga murah. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Banyuasin, Kamis (19/09) lalu.
“Kedua tersangka ini kita ringkus Kamis (19/9) lalu,” tegas Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar S IK didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah SiK saat gelar Konferensi Pers di Koridor Mapolres Banyuasin , Selasa (24/09 ) sekira jam 10.00 WIB
Dari kediaman tersangka, anggota ikut mengamankan dua bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daging babi seberat 40 kg, 1 bok daging babi seberat 24 kg, sepeda motor Honda Supra X BG 5688 JAU.”Serta kepala babi yang ikut kita amankan,”tuturnya.
Untuk memperkuat pembuktian kalau daging itu merupakan daging babi, maka pihaknya mengirimkan sampel daging tersebut ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat – obatan dan Kosmetika MUI di Bogor.
Untuk E dan S, pihaknya hanya menetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Karena E hanya diberitahu kedua tersangka kalau daging babi itu merupakan daging rusa, sedangkan S sudah memberitahukan kepada kedua tersangka itu merupakan daging babi.”Dari keterangan saksi E, kalau daging itu sudah dijual kepada sejumlah pemilik usaha rumah makan di Banyuasin,”bebernya.
Atas perbuatan kedua tersangka akan dikenaikan pasal 62 ayat 1 pasal 8 ayat 1 Huruf F UU No 08 Tahun 1999 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,”ungkap Kapolres (Adm)