PALEMBANG, SP - Ratusan aparat kepolisian Polresta dan Polda Sumsel ikut terlibat dalam aktifitas pengukuran tanah oleh BPN di kawasan KH Gub Bastari tepatnya di depat kantor Kajati, Palembang, Jakabaring, Selasa (3/9).
Aksi itu nyaris ricuh karena pengukuran terhadap tanah yang diketahui seluas 48563 Meter disebut milik SL Darmawan. Namun Keluarga besar Lacinong yang mempunyai tanah seluas 48563 meter di Jalan Gub Bastari Kelurahan Silaberanti RT 26/6, menolak tanahnya diukur oleh BPN.
Alhasil pengukuran tanah yang akan dilakukan BPN ditentang keluarga Lacinong, karena tidak ada pemberitahuan serta bukti yang mendasar atas hak tanah tersebut.
Pengukuran tanah nyaris ricuh namun bisa terbendung karena di lapangan terlihat ratusan polisi dari Polda Sumsel, Polresta Palembang, Brimob Polda Sumsel dan Polsek SU I terlibat membackup pengukuran tanah dengan mengamankan lokasi.
Saat melakukan pengukuran terlihat petugas gabungan ini di pimpin langsung oleh Kasubdit Harda Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Zulkarnain Harahap dan Wakapolresta Palembang AKBP Andes Purwanti berjalan alot.
Ando yang merupakan anak dari Lacinong, mengklaim BPN tidak berhak melakukan pengukuran tanah milik mereka yang diklaim juga milik dari SL Darmawan.
Meski sempat terjadi berbincangan yang sangat alot, antara petugas dan Keluarga Besar Lacinong, petugas pun saat itu berkata mereka hanya menjalankan tugas.
"Kami hanya menjalankan tugas pengamanan untuk pengukuran tanah ini pak," ungkap Kasubdit Harda Polda Sumsel, AKBP Zulkarnain Harahap.
Ketika ditemui di lokasi, Ando anak pemilik tanah tetap bersikukuh melarang BPN mengukur tanah milik mereka.
"BPN itu tidak berhak mengukur tanah tanpa persetujuan kami. itu menyalahi aturan," Ungkapnya.
Lanjut Ando, bahwa tanahnya seluas 48563 meter tersebut memiliki sertifikat dan telah diketahui oleh pemerintah.
"Buktinya saat panitia 9 mengukur untuk jalan poros Ampera pada 25 juli 2002 sudah diukur, sedangkan tanah Darmawan diganti rugi pada 6 September 2002," klaim Ando.
Selain itu, Lacinong juga sudah mengurus sporadik dan tematik dalam pengukuran tanah. Bahkan pada 25 Agustus 2015 pemprov Sumsel juga mengakui tanah Lacinong.
" Kami ada bukti-bukti itu semua, " tutupnya. (mlm)