PALEMBANG, SP - Merasa yakin dengan tuntutan, Oditur Militer (Kejaksaan Militer) I-05 Palembang menolak nota pembelaan (pledoi) Prada Deri Pramana dalam replik (tanggapan atas pledoi) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9).
Dalam replik yang dibacakan, Oditur Militer berpendapat bahwa tuntutan dan dakwaan yang telah disusun sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.
“Kesimpulan peledoi kuasa hukum dan terdakwa tidak menunjukan kekeliruan, kami yakin tuntutan kami tidak tergoyahkan atas pembelaan penasehat hukum dan terdakwa. Kami tetap pada tuntutan kami dan kami serahkan putusan persidangan kepada majelis hakim,” ucap Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan replik.
Usai Oditur membacakan tanggapan, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan tanggapan (duplik).
Sementara itu Kepala Oditur Militer I-05 Palembang Kolonel Chk Mukholid menegaskan bahwa, sama seperti tuntutan dan dakwaan, replik yang disampaikan dalam persidangan juga disusun sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan.
“Kita tetap yakin dengan dakwaan dan tuntutan semula sehingga menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa,” kata Mukholid ketika ditemui usai persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prada Deri Pramana yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fera Oktavia dituntut dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI setelah perbuatannya dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (mlm)