PALEMBANG, SP - Angka perceraian setiap tahunnya meningkat di Kota Palembang. Permasalahan ekonomi dan pertengkaran menjadi salah satu faktor pemicu yang tidak dapat dikendalikan. Bahkan, Pengadilan Agama Kota Palembang mencatat setiap hari ada 10 pengajuan perkara yang didominasi perceraian.
Seketaris Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Rahmat Supli mengatakan, setiap tahun pihaknya menerima jumlah perkara meningkat termasuk untuk kasus perceraian. "Setiap tahun semakin meningkat kasus perceraian. Hampir setiap hari saja kita menerima 10 lebih ajuan perkara yang didominasi kasus perceraian," katanya.
Rahmat menjelaskan berdasarkan penyebab perceraian yakni didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus termasuk didalamnya pihak ketiga disusul masalah ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak. Berdasarkan data pertahun 2018 ada kenaikan sekitar 15 persen dari tahun 2017.
"Tahun 2017 jumlah perkara 2.758 meningkat 15 persen ditahun 2018," katanya.
Tahun ini di awal September tadi 2.367 jumlah perkara dengan rincian jumlah cerai gugat 1.330 dan cerai talak 350 perkara. "Kalau berdasarkan data tahun ini penyebab yakni masalah perselisihan dan pertengkaran ini sebanyak 1.115 kasus, masalah ekonomi 178 kasus, meninggalkan salah satu pihak 176 kasus dan KDRT 49 kasus," katanya.
Menurut Rahmat, dalam kasus perceraian biasanya sebelum dilakukan sidang maka pihak tergugat dan pengugat akan mengikuti mediasi. Jika di dalam mediasi tidak menemui titik temu maka sidang berlanjut hingga akhirnya keputusan. "Kalau di mediasi ada titik terang maka akan dibuat akte perdamaian dan tidak ada perceraian," katanya.
Kata dia, setiap hari senin hingga kamis pihaknya menggelar sidang untuk menyelesaikan perkara yang masuk. "Setiap hari puluhan perkara yang dipersidangkan oleh panitera," jelasnya. (Ara)