Notification

×

Tag Terpopuler

Perjalanan Dua Sekawan Dihentikan Team Elang Polres Empat Lawang

Saturday, September 14, 2019 | Saturday, September 14, 2019 WIB Last Updated 2019-09-14T13:47:06Z

EMPAT LAWANG, SP - Dua sekawan yang sudah malang melintang didunia hitam pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Mapolres Empat Lawang, harus meringkuk merasakan dinginya hotel pordeo milik Mapolres Empat Lawang.

Kedua tersangka tersebut diketahui, Derlanda Aji Winata (20) dan Hadi Ibrahim (30) Warga Desa Gunung Merakso Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Dua sekawan ini dikenal bringas saat beraksi dijalanan, terbukti dengan tujuh laporan kepolisian, ketujuh kasus tersebut semuanya kasus curas.

Kedua tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi
 *(1) Lp – B / 74 / IX/ 2019/Sumsel/ Res Empat Lawang, Tgl 10 September 2019.
(2) LP – B / 73 / IX / 2019 / Sumsel / Red Empat Lawang, Tanggal 19 September 2019.
(3) LP – B / 35 / IX / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang, Tanggal 02 September 2019.
(4)Lp – B / / VIII / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang, Tanggal Agustus 2019, 
(5) Lp – B /18/ II / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang, Tanggal 17 Februari 2019, 
(6) Lp – B / / IX / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang, Tanggal 04 September 2019,
(7) Lp – B / / VI / 2019 / Sumsel / Res Empat Lawang, Tanggal 04 Juni 2019.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto Melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan, kedua tersangka memang sudah sangat meresahkan warga Kabupaten Empat Lawang.

”Kedua Tersangka memang sudah lama jadi Target Operasi (TO) kita,” Kata AKP M Ismail, Sabtu (14/09/2019).

Diungkapkan Ismail, Saat hendak dirungkus kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

”Untuk kedua tersangka kita berikan tindakan terukur, sebab saat hendak diringkus kedua tersangka melawan petugas,” tukasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang, untuk dilakukan pemriksaan lebih lanjut.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka akan diancam dengan kurungan di atas tujuh (7) Tahun penjara,” Pungkasnya 
×
Berita Terbaru Update