MUARAENIM, SP - Sial tak dapat dielak oleh Lintas Melintasi Alias Lindot (42) warga Dusun IV LOGO g Pipa Desa Talang Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Pasalnya wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini harus diamankan pihak Polsek Gunung Megang, hal itu lantaran dirinya telah dilaporkan warga karena membuka praktik jadi jenis Jackpot, Selasa (17/09) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono SIK, melalui Kasubag Humas Polres Muara Enim IPDA Muhammad Yarmi mengatakan, penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian jenis Jackpot. "Sehubungan dengan giat imbangan OPS Balak Musi 2019 dalam rangka penanggulangan perjudian di wilkum Polsek Gunung Megang," terang Yarmi.
Selanjutnya, tambah Yarmi, dengan dasar tersebut diatas, anggota Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Fer Yanto SH dan Kanit Reskrim Aiptu M Fadhli langsung berangkat ketempat tersebut dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu Barang Bukti yang diamankan:
1. 2 (dua) kotak jecpot warna orange dan kuning.
2. 97 (sembilan puluh tujuh) koin jecpot/ding-dong berada di toples plastik petak warna
bening.
bening.
3. Uang tunai sebesar Rp. 137.000,- ( seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah ) pecahan 50rb 2
lembar, 10rb 2 lembar, 5rb 2 lembar, 2rb 3 lembar, seribu 1 lembar.
lembar, 10rb 2 lembar, 5rb 2 lembar, 2rb 3 lembar, seribu 1 lembar.
4. 1 (satu) set kabel terminal listrik panjang kaber lk 3 meter. (Riadi)