Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Palembang Harus Siapkan Rp 7 Miliar

Wednesday, September 11, 2019 | Wednesday, September 11, 2019 WIB Last Updated 2019-09-11T02:56:15Z

H.Firmasyah Hadi, (Kiri), H.M,Ali Sya'ban, (Tengah), Ade Victoria, (Kanan) (foto/hmy)
- Rp 1 Juta Per TPA

PALEMBANG, SP - Sepertinya Pemerintah Kota Palembang harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 7 miliar pada Tahun 2020 seiring sudah rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, (Raperda) Tentang Pendidikan Al Qur’an merupakan payung hukum yang akan mengakomodir pemasukan untuk para guru ngaji di Kota Palembang. Peraturan Daerah ini sendiri sebagai amanat Undang-Undang, Peraturan Kementerian Agama RI Nomor 13 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Agama Tahun 2014.

Ketua Pansus V DPRD Kota Palembang, Ade Victoria, S.Kom mengatakan, saat ini pembahasan Raperda inisiatif sudah selesai dan semestinya tahun 2020 sudah bisa dianggarkan karena hal ini amanat undang-undang hanya saja dana untuk guru ngaji bukan untuk pembangunan infrastruktur atau lainnya tapi khusus untuk guru ngaji. Besar an nya 1 lembaga Taman Pendidikan Alqur’an Rp 1 juta dan TPA yang bisa mendapatkannya adalah TPA yang sudah ada legalitas dan terdaftar di Departemen Agama Kota Palembang atau BKPRMI dan guru yang sudah tersertifikasi. “Jumlahnya sekitar 606 lembaga TPA yang sudah terdaftar di Depag Kota Palembang”, kata Ade usai pembahasan Raperda gaji guru TPA di ruang rapat Komisi IV DPRD Palembang, Selasa, (10/09).

Ketua Komisi III DPRD Palembang, H.M.Ali Sya’ban, mengatakan. Banyak guru-guru ngaji di Palembang hidup hanya pas- pasan hanya berharap kepada biaya yang dikeluarkan oleh santri dan santriwati yang ikut mengaji, jumlahnya sangat miris karena memang tidak ada aturan dan ketentuan yang baku berapa yang harus dibayar perbulan hanya menunggu inisiatif para santri. Sehingga penghasilan dari situ saja masih kecil. 

"Anak-anak kita ngaji kadang bayar seribu sehari ada 20 ribu per bulan, kondisi ini kan sangat tidak layak, mengingat peran guru ngaji sangat penting" nya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi menambahkan, Raperda inisiatif tentang TPA ini sangat membantu keberlangsungan kegiatan belajar mengaji oleh guru ngaji yang ada di Kota Palembang.

Apalagi Rancangan Peraturan Daerah, (Raperda) ini sangat beriringan dengan visi -misi Walikota Palembang yakni Palembang Emas Darussalam. Oleh karena itu, pihaknya memerlukan dukungan dari Pemkot Palembang.

"Sekarang draf Raperdanya sudah rampung tinggal perbaikan pasal, narasi dan penulisan dan efektifnya Tahun 2020 bisa diterapkan”, kata Ali Sya’ban.  

Sementara itu, Ketua BKPRMI Kota Palembang, Kgs Ahmad Ridwan memberikan apresiasi kepada Pemkot Palembang. Sebab, sudah lima tahun terakhir dari 2014 sampai 2019 tak ada bantuan dari pemerintah untuk guru ngaji.


Sehingga adanya payung hukum melalui perda ini bisa memotivasi guru guru ngaji di Palembang untuk mendidik santri dan santriwati untuk belajar Alquran.

"Kami minta izinnya nanti dipermudah, dan kami siap mensinkronisasikan data TK/TPA dengan kemenag," katanya.

Untuk diketahui. Usulan Raperda ini diinisiasi 3 Fraksi di DPRD Palembang, yakni, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, (PKB) dan Fraksi Partai Bulan Bintang, (PBB).(hmy)

×
Berita Terbaru Update