H.Firmasyah Hadi, (Kiri), H.M,Ali Sya'ban, (Tengah), Ade Victoria, (Kanan) (foto/hmy) |
- Rp
1 Juta Per TPA
PALEMBANG, SP - Sepertinya Pemerintah Kota Palembang
harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 7 miliar pada Tahun 2020 seiring sudah
rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, (Raperda) Tentang Pendidikan
Al Qur’an merupakan payung hukum yang akan mengakomodir pemasukan untuk para
guru ngaji di Kota Palembang. Peraturan Daerah ini sendiri sebagai amanat
Undang-Undang, Peraturan Kementerian Agama RI Nomor 13 Tahun 2007 serta
Peraturan Menteri Agama Tahun 2014.
Ketua Pansus V DPRD Kota Palembang, Ade Victoria,
S.Kom mengatakan, saat ini pembahasan Raperda inisiatif sudah selesai dan
semestinya tahun 2020 sudah bisa dianggarkan karena hal ini amanat
undang-undang hanya saja dana untuk guru ngaji bukan untuk pembangunan
infrastruktur atau lainnya tapi khusus untuk guru ngaji. Besar an nya 1 lembaga
Taman Pendidikan Alqur’an Rp 1 juta dan TPA yang bisa mendapatkannya adalah TPA
yang sudah ada legalitas dan terdaftar di Departemen Agama Kota Palembang atau
BKPRMI dan guru yang sudah tersertifikasi. “Jumlahnya sekitar 606 lembaga TPA
yang sudah terdaftar di Depag Kota Palembang”, kata Ade usai pembahasan Raperda
gaji guru TPA di ruang rapat Komisi IV DPRD Palembang, Selasa, (10/09).
Ketua Komisi III DPRD Palembang, H.M.Ali Sya’ban,
mengatakan. Banyak guru-guru ngaji di Palembang hidup hanya pas- pasan hanya
berharap kepada biaya yang dikeluarkan oleh santri dan santriwati yang ikut
mengaji, jumlahnya sangat miris karena memang tidak ada aturan dan ketentuan
yang baku berapa yang harus dibayar perbulan hanya menunggu inisiatif para
santri. Sehingga penghasilan dari situ saja masih kecil.
"Anak-anak kita ngaji kadang bayar seribu sehari ada 20 ribu per bulan,
kondisi ini kan sangat tidak layak, mengingat peran guru ngaji sangat
penting" nya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi menambahkan, Raperda
inisiatif tentang TPA ini sangat membantu keberlangsungan kegiatan belajar
mengaji oleh guru ngaji yang ada di Kota Palembang.
Apalagi Rancangan Peraturan Daerah, (Raperda) ini sangat beriringan dengan visi
-misi Walikota Palembang yakni Palembang Emas Darussalam. Oleh karena itu,
pihaknya memerlukan dukungan dari Pemkot Palembang.
"Sekarang draf Raperdanya sudah rampung tinggal perbaikan pasal, narasi
dan penulisan dan efektifnya Tahun 2020 bisa diterapkan”, kata Ali
Sya’ban.
Sementara itu, Ketua BKPRMI Kota Palembang, Kgs Ahmad Ridwan memberikan apresiasi
kepada Pemkot Palembang. Sebab, sudah lima tahun terakhir dari 2014 sampai 2019
tak ada bantuan dari pemerintah untuk guru ngaji.
Sehingga adanya payung hukum melalui perda ini bisa
memotivasi guru guru ngaji di Palembang untuk mendidik santri dan santriwati
untuk belajar Alquran.
"Kami minta izinnya nanti dipermudah, dan kami siap
mensinkronisasikan data TK/TPA dengan kemenag," katanya.
Untuk diketahui. Usulan Raperda ini diinisiasi 3
Fraksi di DPRD Palembang, yakni, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, (PDI)
Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, (PKB) dan Fraksi Partai Bulan Bintang,
(PBB).(hmy)