- Pegawai Pemkot Palembang Masuk Pukul 09.00
PALEMBANG, SP - Kualitas udara memburuk, mulai Selasa (24/9/2019) jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang diundur menjadi mulai pukul 09.00 - 15.00. Hal tersebut sesuai dengan edaran Walikota Palembang nomor 800/4146/BKPSDM.V/2019.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa jam kerja pegawai mulai pukul 09.00 - 15.00. Lantaran jam kerja berkurang dan dikhawatirkan pekerjaan ASN tidak maksimal, maka pekerjaan tersebut harus dibawa pulang dan dikerjakan di rumah masing-masing.
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda sebelumnya telah memanggil semua OPD terkait mengkaji usulan memundurkan jam kerja kemudian untuk dibuat surat edaran oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Setelah rapat kita ambil kebijakan agar pegawai di seluruh pemerintah Kota Palembang diundur masuk kerja dan pulang lebih awal," katanya.
Dengan kebijakan tersebut sehingga, mulai Selasa (24/9/2019) pegawai akan masuk pukul 09.00 dan pulang pukul 15.00. Sementara selama ini pegawai masuk pukul 07.30 sampai pukul 16.30. Menurutnya, kebijakan ini belum bisa ditentukan sampai kapan melihat keadaaan dan situasinya.
"Kita buat surat edarannya, koordinasi dengan BKPSDM dan segera akan diteruskan ke pegawai. Kebijakan ini hingga kondisi udara Palembang kembali normal," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Palembang mengambil kebijakan untuk meniadakan Apel dan Senam pagi yang rutin dilaksanakan setiap pekan. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Palembang dalam surat edaran kepada seluruh OPD.
Pengumuman tersebut sesuai dengan surat edaran nomor 800/4127/BKPSDM-V/2019 tentang pelaksanaan apel pagi dan senam pagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang selama cuaca kabut asap.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemkot mengeluarkan edaran tersebut sehubungan dengan situasi udara di Kota Palembang terkait dengan kabut asap yang dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan seluruh pegawai.
"Tidak melaksanakan apel pagi dan senam pagi terhitung tanggal 20 September 2019 sampai dengan keadaan cuaca di Kota Palembang kembali normal. Selain itu para pegawai diharapkan menggunakan masker ketika berkegiatan di luar ruangan," katanya.
Sementara itu bersadarkan informasi yang dilansir dari website BMKG Sumatera Selatan (Sumsel), hingga pukul 11.00 WIB Informasi Konsentrasi Partikulat (PM 10) menunjukkan angka 631,94 µgram/m3.
Sementara Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien NAB PM10 = 150 µgram/m3.
Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Meteorologi SMB II, Bambang Beny Setiaji mengatakan, fenomena asap sendiri diindikasikan dengan kelembapan yang rendah dengan partikel-partikel kering di udara, mengurangi jarak pandang, beraroma khas, perih di mata, mengganggu pernafasan dan matahari terlihat berwarna oranye/merah pada pagi/sore hari.
Hal ini berpotensi diperburuk jika adanya campuran kelembapan yang tinggi (partikel basah/uap air) sehingga membentuk fenomena Kabut Asap (Smog) yang umumnya terjadi pada pagi hari.
"Intensitas Asap (Smoke) umumnya mulai meningkat terjadi pada sore hari (16.00 WIB) hingga menjelang pagi hari (00.00-07.00 WIB) dikarenakan labilitas udara yang stabil pada saat tersebut," katanya.
Jarak pandang tertinggi yang tercatat di Bandara SMB II Palembang pada tanggal 22 September 2019 adalah 8 Km dan terendah pada pagi hari tanggal 23 September 2019 berkisar 300-1000 meter dengan Kelembapan 85-95% dengan keadaan cuaca Asap (Smoke) yang berdampak 21 penerbangan yang mengalami delay. (Ara)