Notification

×

Tag Terpopuler


Onderdil Pemancar PT Smartfren Dicuri Hingga Rugi Rp 679 Juta

Thursday, September 19, 2019 | Thursday, September 19, 2019 WIB Last Updated 2019-09-19T09:26:28Z

PALEMBANG, SP - Onderdil atau bagian dalam alat pemancar jaringan di dalam rak Base Transceiver Station (BTS) CDMA hilang dicuri orang tak dikenal membuat PT Smartfren Telecom Tbk rugi hingga mencapai Rp679.

Alhasil salah satu karyawannya melaporkan peristiwa itu atas nama Irfan Julleo (24) warga Jalan Letnan Murod, Lorong Biga, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang laporkan kejadian ke Polresta Palembang.

Dengan menggunakan surat kuasa dari perusahaan Irfan mengatakan, ada 11 lokasi di Palembang yang bagian alat pemancar jaringan dari BTS CDMA hilang dicuri orang tak dikenal. Akibatnya Smartfren Telecom Tbk Palembang mengalami kerugian mencapai Rp 67,9 juta.

"Perusahaan merasa dirugikan akibat ulah orang yang tidak dikenal ini, lantaran mencokel Gembol rak BTS CDMA dan mengambil bagian pemancar didalamnya. Sehingga perusahaan menempuh jalur hukum," ujarnya kepada petugas piket, Kamis (19/9).

Kejadian pencurian di 11 lokasi berbeda baru diketahui pelapor saat melakukan pemeriksaan rutin di beberapa BTS di Palembang, salah satunya di Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Waktu itu saya melakukan pengecekan rutin pak, lalu saya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat gembol rak BTS CDMA yang tidak terpakai lagi sudah hilang, namun setelah dilakukan pengecekan lokasinya tidak hanya satu pak tapi totalnya ada 11 tempat yang gembol rak BTS CDMAnya telah dirusak," katanya.

Dan dipastikan ada bagian dari pemancar BTS CDMA telah dicuri. "Walaupun sudah tidak terpakai pak, tetap saja ini merugikan perusahaan karena bagian pemancar itu sangat mahal harganya pak," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan pencurian di 11 lokasi berbeda.

Dimana pelakunya mencuri bagian pemancar BTS CDMA yang tidak terpakai lagi dengan cara merusak rak BTS CDMA milik Smartfren Telecom Tbk Palembang yang mengalami kerugian mencapai Rp 67,9 juta. 

"Laporan sudah kita terima dan telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan kepolisian ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang. Bagi pelakunya akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun penjara bila terbukti bersalah,"pungkas (mlm)
×
Berita Terbaru Update