Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah SH. M.Hum (foto/raf) |
Kepala Perwakilan Ombudsman
Sumsel M Adrian Agustiansyah SH. M.Hum mengatakan, rencana Gubernur akan mengeluarkan
Pergub tentang Klasterisasi Pendidikan tapi sampai sekarang kejelasan terkait
itu belum keluar dan belum.
Karena belum jelasnya klasterisasi sekolah di
lingkungan Disdik Sumsel, maka dari itu Kadisdik Sumsel mengeluarkan surat
edaran pada 2 Agustus 2019 lalu terkait pungutan ini. "Jadi isinya
melarang tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun," ujarnya.
"Sebenarnya tanpa
dikeluarkan surat edaran itu dalam Permendikbud sudah jelas apalagi untuk
sekolah-sekolah negeri atau tambahan uang dalam bentuk apapun itu," jelasnya.
Karena selama ini menurutnya ada
saja dari pihak sekolah yang mengalaskan mengenai uang tambahan. "Bayar
listrik, AC alesan sekolah ya seperti itu. Apalagi misal komite yang
mungut," katanya.
"Komite itu hanya boleh
mungut uang sumbangan, kalau sumbangan itu domainnya tidak boleh ditentukan
jumlahnya, waktunya dan sanksinya," jelasnya.
Contoh penggalangan dana untuk
pembangunan masjid. "Butuh dana Rp 200 juta dan bagi walimurid yang ingin
menyumbang ini rekeningnya, yang namanya sumbangan itu ya gak boleh ditentukan
jumlahnya dan tidak boleh ada hukuman kalau misal gak kasih sumbangan,"
ujarnya.
"Dan terkait aduan dari
masyarakat soal masih saja sekolah yang melakukan pungutan dari Ombudsman ya
tetap mengawasi dan misal walimurid kepengen tindak lanjut langsung lapor ke
Ombudsman saja. Laporin saja dan andai kata namanya mau disamarkan ya akan kami
rahasiakan namanya," ujarnya.
Peraturan sumbangan secara
sukarela mengacu pada undang - undang dasar 1945 pasal 45, undang - undang
Disdiknas no 20 tahun 2003.
Pergub no 42 tahun 2017, surat
edaran kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan 2 Agustus 2019 dan
Permendikbud no 75 tahun 2016 sekolah boleh menghimpun dana.
“Dan syaratnya adalah besarannya
tak ditentukan, tidak mengikat dan waktunya tak ditentukan. Dalam penggalangan
dana yang tidak ditentukan tersebut, komite sekolah harus membuat proposal yang
diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya dari masyarakat," ujar Kabid Pencegahan Ombudsman perwakilan
Sumsel Rahaduan Vishnu Kumoro.
Selain itu, hasil penggalangan
dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah. "Ada
perbedaan antara sumbangan dan pungutan yaitu, sumbangan adalah pemberian
berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik," katanya.
"Orangtua atau walinya baik
perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan
tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan, yakni penerimaan biaya
pendidikan baik berupa uang dan atau barang atau jasa," ujarnya.
Jasa pada satuan pendidikan
dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua atau wali secara langsung
yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya
ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Dia menegaskan sekolah boleh
menggalang dana ke wali murid, asal sifatnya tidak wajib dan memaksa.
"Dari dana yang diberikan tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan
wajib dilaporkan kembali kepada wali murid dan dibuat pembukuannya istilah lain
dibuat laporan agar transparan," jelasnya..
“Untuk pengaduan Perwakilan SUMATERA
SELATAN Jalan Radio No. 1 Kel.20 ilir DIV, Kec. ilir timur 1, Palembang.
"Bisa telepon ke (0711)7443647 dan WA : 08117870137 Email pengaduan
: pengaduan.sumsel@ombudsman.go.id," jelasnya. (Raf)