Notification

×

Tag Terpopuler

Ombudsman Perwakilan Sumsel Siap Lindungi Wali Murid

Monday, September 30, 2019 | Monday, September 30, 2019 WIB Last Updated 2019-09-30T02:25:14Z
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah SH. M.Hum (foto/raf)
PALEMBANG, SP - Ombudsman Perwakilan Sumsel siap memberikan perlindungan kepada walimurid yang ingin mengadukan sekolah yang masih melakukan pungutan. Pasalanya saat ini, masih ada pengaduan masyarakat terkait pungutan SPP atau pungutan lainnya di sekolah negeri.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah SH. M.Hum  mengatakan, rencana Gubernur akan mengeluarkan Pergub tentang Klasterisasi Pendidikan tapi sampai sekarang kejelasan terkait itu belum keluar dan belum.

 Karena belum jelasnya klasterisasi sekolah di lingkungan Disdik Sumsel, maka dari itu Kadisdik Sumsel mengeluarkan surat edaran pada 2 Agustus 2019 lalu terkait pungutan ini. "Jadi isinya melarang tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun," ujarnya.

"Sebenarnya tanpa dikeluarkan surat edaran itu dalam Permendikbud sudah jelas apalagi untuk sekolah-sekolah negeri atau tambahan uang dalam bentuk apapun itu," jelasnya.

Karena selama ini menurutnya ada saja dari pihak sekolah yang mengalaskan mengenai uang tambahan. "Bayar listrik, AC alesan sekolah ya seperti itu. Apalagi misal komite yang mungut," katanya.

"Komite itu hanya boleh mungut uang sumbangan, kalau sumbangan itu domainnya tidak boleh ditentukan jumlahnya, waktunya dan sanksinya," jelasnya.

Contoh penggalangan dana untuk pembangunan masjid. "Butuh dana Rp 200 juta dan bagi walimurid yang ingin menyumbang ini rekeningnya, yang namanya sumbangan itu ya gak boleh ditentukan jumlahnya dan tidak boleh ada hukuman kalau misal gak kasih sumbangan," ujarnya.

"Dan terkait aduan dari masyarakat soal masih saja sekolah yang melakukan pungutan dari Ombudsman ya tetap mengawasi dan misal walimurid kepengen tindak lanjut langsung lapor ke Ombudsman saja. Laporin saja dan andai kata namanya mau disamarkan ya akan kami rahasiakan namanya," ujarnya.

Peraturan sumbangan secara sukarela mengacu pada undang - undang dasar 1945 pasal 45, undang - undang Disdiknas no 20 tahun 2003.

Pergub no 42 tahun 2017, surat edaran kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan 2 Agustus 2019 dan Permendikbud no 75 tahun 2016 sekolah boleh menghimpun dana.

“Dan syaratnya adalah besarannya tak ditentukan, tidak mengikat dan waktunya tak ditentukan. Dalam penggalangan dana yang tidak ditentukan tersebut, komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat," ujar Kabid Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumsel Rahaduan Vishnu Kumoro.

Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah. "Ada perbedaan antara sumbangan dan pungutan yaitu, sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik," katanya.

"Orangtua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan, yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang atau jasa," ujarnya.

Jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua atau wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Dia menegaskan sekolah boleh menggalang dana ke wali murid, asal sifatnya tidak wajib dan memaksa. "Dari dana yang diberikan tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan wajib dilaporkan kembali kepada wali murid dan dibuat pembukuannya istilah lain dibuat laporan agar transparan," jelasnya..

“Untuk pengaduan Perwakilan SUMATERA SELATAN Jalan Radio No. 1 Kel.20 ilir DIV, Kec. ilir timur 1, Palembang. "Bisa telepon ke (0711)7443647 dan WA : 08117870137 Email pengaduan : pengaduan.sumsel@ombudsman.go.id," jelasnya. (Raf)

×
Berita Terbaru Update