Notification

×

Tag Terpopuler

Nekat Edarkan Shabu, Kurir Didakwa Pidana Mati

Friday, September 20, 2019 | Friday, September 20, 2019 WIB Last Updated 2019-09-20T03:19:48Z



PALEMBANG, SP - Terdakwa Supono dan Otto Dynamanto terancam cukup lama dipenjara. Bagaimana tidak, mereka tertangkap polisi under cover saat menawarkan Narkotika jenis Shabu yang ternyata adalah gula batu.

Namun setelah penangkapan itu dikembangkan penyidik Polda Sumsel, pada terdakwa ditemukan shabu asli seberat 7.37 gram. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, (19/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sevti Hariani SH mendakwa Supono dengan pasal 114 ayat 2 Jonapsal 132 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dalam dakwaan primer. Adapun untuk dakwaan subsider dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa terjadi Selasa (25/6) sekitar pukul 18.30 WIB di parkiran Hotel Aryaduta Jl POM IX, bersama Otto Dynamanto LB (berkas terpisah,red). Sebelumnya Senin (24/6) terdakwa menelpon Rudi (DPO) meminta Sabu-sabu seharga Rp 2 juta.

Oleh Rudi tadi, terdakwa disuruh ke rumahnya dan diberikan 1 paket sabu seberat 10 gram. Adapun terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli Sabu tersebut. Setelah pulang ke rumah, sebagian Sabu terdakwa simpan di lemari, dan malam harinya dia pakai sendiri.

Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 Wib datang rekan terdakwa Otto Dynamanto (berkas terpisah, red) ke rumah terdakwa. Edo (DPO) mengajak terdakwa dan rekannya tadi ke Hotel Aryaduta, karena ada yang mau membeli Sabu.

Bukannya Sabu yang dibawa, terdakwa malah mengisi kaleng dengan gula batu dan diserahkan ke pembeli yang merupakan polisi yang sedang menyamar.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU dan mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Mulyadi SH menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (Fly)
×
Berita Terbaru Update