PALEMBANG, SP - Seorang oknum polisi bernama Andi Irawan (40) Warga Jalan KH Faqih Usman Asrama Polisi Kecamatan SU 1 Palembang terpaksa menjalani hari-harinya didalam penjara, ini dikarenakan Rabu (25/9) terdakwa Andi telah divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Ahmad Suhel SH MH dengan penjara pidana selama 4 tahun.
Pada sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Murtadlo SH. Serta kuasa hukum terdakwa.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan dan memiliki Narkotika sejenis shabu dengan barang bukti seberat 0.718 gram.
"Memutuskan terhadap terdakwa dikarenakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana penjara selama 4 tahun" tegas Hakim.
Setelah mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dahulu terhadap putusan hakim tersebut.
Dalam dakwaan persidangan sebelumnya terungkap bahwa penangkapan terdakwa sendiri bermula pada tanggal 22 April silam pukul 15.00 Wib, bahwa adanya pengembangan penyelidikan terhadap terdakwa Asnawi (yang sudah divonis sama) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumsel. Dari pengembangan kasus tersebut di ketahui bahwa terdakwa sesama rekan polisi juga menggunakan dan memiliki barang haram tersebut.
Atas informasi tersebutlah petugas kepolisian langsung menggeledah tempat tinggal terdakwa yang pada saat itu sedang bertugas, setelah menggeledah didapati barang bukti shabu seberat 0.718 gram, yang disimpan terdakwa dalam sebuah kotak rokok didalam tas berwarna hitam, 1 buah timbangan elektronik serta seperangkat alat hisap shabu di kamar tidur terdakwa. (Fly)