Notification

×

Tag Terpopuler


Kepsek Tak Bisa Tanda Tangani Ijazah, Jika Tak Miliki NUKS

Sunday, September 22, 2019 | Sunday, September 22, 2019 WIB Last Updated 2019-09-22T11:29:48Z
Kegiatan Penguatan Kepala Sekolah SD dan SMP (foto/raf)

PALEMBANG, SP - Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI telah membuat aturan baru yakni bahwa Kepala sekolah wajib memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), hal ini Guna untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah.

Peraturan tersebut mengacu pada Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Drs. H.  Herman Wijaya, M.Si mengatakan, NUKS ini dicatat dalam data base Nasional oleh Lembaga pengembangan dan pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan calon kepala sekolah  atau madrasah.

“Jika sekolah tak punya NUKS maka kepala sekolah tak bisa menandatangani ijazah siswa karena ijazah tersebut tidak sah, Selain itu kepala sekolah juga tak bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga memang kepala sekolah harus memiliki NUK,"ujar Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Drs. H.  Herman Wijaya, M.Si, Jumat (20/9).

Herman menambahkan, bahwa untuk memperoleh NUKS maka kepala sekolah harus mengikuti penguatan kepala sekolah bagi yang sudah menjabat kepala sekolah dan mengikuti pelatihan CAKEP bagi yang ingin jadi kepala sekolah.

"Dan itu semua langsung dari Kementerian (Mendikbud-red) yang memberikan pelatihan yakni melalui LP2S Solo. Dan tak ada lembaga lain, dan iti gratis tanpa biaya,"urainya.

Menurut Herman, bahwa saat ini sekitar 90 persen kepala sekolah baik SD maupun SMP belum mempunyai NUKS. Sehingga aturan baru ini harus memiliki NUKS karena tahun depan sudah wajib memiliki jika ingin jadi kepala sekolah karena harus tanda tangan ijazah kelulusan siswa dan pencairan dana BOS. "Sedangkan yang sudah memiliki NUKS sekitar 10 persen,"ujarnya..

Lebih lanjut Herman menyebutkan, Bagi mereka yang ingin menjadi calon kepala sekolah maka merujuk pada Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e, yang menyebutkan kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan.

Jadi bagi yang ingin menjadi kepala sekolah wajib mengikuti diklat Cakep atau Calon Kepala Sekolah,saat ini Diklat penguatan kepala sekolah gelombang ke-2 telah berlangsung di Hotel best Skip dan Hotel Garuda Mas didua tempat yang tergabung dari tingkat SD dan SMP .

“ Saya berharap agar para peserta dapat mengikuti kegaiatan ini, dengan sungguh-sungguh dan lulus. Dari pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah dan mendapatkan sertifikat atau STTPP serta NUKS,”pungkasnya.(Raf)

×
Berita Terbaru Update