![]() |
Kegiatan Penguatan Kepala Sekolah SD dan SMP (foto/raf) |
PALEMBANG, SP - Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI
telah membuat aturan baru yakni bahwa Kepala sekolah wajib memiliki Nomor Unik
Kepala Sekolah (NUKS), hal ini Guna untuk meningkatkan kompetensi kepala
sekolah.
Peraturan tersebut mengacu pada Menteri
Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan
tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota
Palembang, Drs. H. Herman Wijaya, M.Si
mengatakan, NUKS ini dicatat dalam data base Nasional oleh Lembaga pengembangan
dan pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan
calon kepala sekolah atau madrasah.
“Jika sekolah tak punya NUKS maka kepala sekolah
tak bisa menandatangani ijazah siswa karena ijazah tersebut tidak sah, Selain
itu kepala sekolah juga tak bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Sehingga memang kepala sekolah harus memiliki NUK,"ujar Kepala
Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Drs. H. Herman Wijaya, M.Si, Jumat (20/9).
Herman menambahkan, bahwa untuk memperoleh NUKS
maka kepala sekolah harus mengikuti penguatan kepala sekolah bagi yang sudah
menjabat kepala sekolah dan mengikuti pelatihan CAKEP bagi yang ingin jadi
kepala sekolah.
"Dan itu semua langsung dari Kementerian
(Mendikbud-red) yang memberikan pelatihan yakni melalui LP2S Solo. Dan tak ada
lembaga lain, dan iti gratis tanpa biaya,"urainya.
Menurut Herman, bahwa saat ini sekitar 90 persen
kepala sekolah baik SD maupun SMP belum mempunyai NUKS. Sehingga aturan baru
ini harus memiliki NUKS karena tahun depan sudah wajib memiliki jika ingin jadi
kepala sekolah karena harus tanda tangan ijazah kelulusan siswa dan pencairan
dana BOS. "Sedangkan yang sudah memiliki NUKS sekitar 10 persen,"ujarnya..
Lebih lanjut Herman menyebutkan, Bagi mereka
yang ingin menjadi calon kepala sekolah maka merujuk pada Permendikbud No. 6
Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e,
yang menyebutkan kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan
lulus pendidikan.
Jadi bagi yang ingin menjadi kepala sekolah wajib
mengikuti diklat Cakep atau Calon Kepala Sekolah,saat ini Diklat penguatan
kepala sekolah gelombang ke-2 telah berlangsung di Hotel best Skip dan Hotel
Garuda Mas didua tempat yang tergabung dari tingkat SD dan SMP .
“ Saya berharap agar para peserta dapat
mengikuti kegaiatan ini, dengan sungguh-sungguh dan lulus. Dari pendidikan dan
pelatihan penguatan kepala sekolah dan mendapatkan sertifikat atau STTPP serta
NUKS,”pungkasnya.(Raf)