- Terdakwa Tidak Menikmati Hasil Dari Tindak Pidana Yang Disangkakan
PALEMBANG, SP - Setelah sidang sempat ditunda beberapa waktu lalu, terdakwa Niko Ismir SH pada hari Selasa (18/9) sore kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai hakim Abu Hanafiah SH MH.
"Memutuskan terdakwa Niko Ismir SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Dengan Penyertaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 9 bulan" tegas Abu Hanafiah membacakan putusan.
Dengan adanya putusan dari majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan kepada Terdakwa Niko Ismir SH yang juga merupakan seorang advokat membuat kecewa puluhan rekan seprofesinya dari berbagai organisasi yang turut hadir memenuhi ruang sidang utama. Para advokat yang berasal dari sejumlah organisasi advokat ini diantaranya dari Ikadin, Peradi dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini menyuarakan dukungan dan solidaritasnya atas kasus yang menimpa terdakwa ini.
Kekecewaan puluhan advokat tersebut lantaran menemukan banyaknya kejanggalan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Hari ini kami sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut dan tidak mendapatkan keadilan disini. Rekan kami (terdakwa Niko,red) telah dijatuhi hukuman sementara rekan kami tersebut sama sekali tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang disangkakan padanya," ungkap Husni Chandra,SH,MHum, salah seorang advokat senior yang menghadiri persidangan, Rabu(18/9).
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Iswardi Idris SH MH setelah mendengar putusan hakim tersebut akan melakukan upaya banding.
Adapun awal mula kasus yang membuat Niko Ismir SH menjadi terdakwa ini terjadi pada 9 Juni 2019 silam. Bermuka ketika BD (DPO) menghubungi terdakwa Niko melalui telephone seluler dan berkata tengah berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang. Yang menyebut saat ini sedang ada lelang mobil tertutup untuk keluarga dan menawarkan ada lelang mobil dan motor.
Setelah itu, BD mengirimkan daftar jenis kendaraan mobil dan motor yang akan dilelang ke telephone seluler Terdakwa Niko. Sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Niko Ismir mendatangi rumah Saksi Iskandar Dinata yang beralamat di Jalan Kebun Bunga Lorong Kenangan I Rt.15 Rw.05 Nomor 1577, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang yang ketika itu terdapat Saksi Marlia, Saksi Defi Sepriadi, Saksi Rangga Radika Prihandana dan Saksi Doni Triadi.
Setelah bertemu dengan Saudara Iskandar Dinata, Terdakwa Niko Ismir sambil menunjukkan isi pesan telephone selulernya dan berkata bahwa akan bertanggung jawab jika bohong. Untuk membuat aksi Iskandar Dinata yakin Terdakwa NIKO bersama-sama dengan B (DPO), SIGIT (DPO) dan Saudara SB (DPO) pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 16.00 Wib di Jl Kebun Bunga Lorong Kenangan I Rt.15 Rw.05 Nomor 1577, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, yang melakukan. Atas perbuatan terdakwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta. (Fly)