BANYUASIN, SP - Tekan berita HOAX, Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Fausiah Tamal, STr, K bersama dengan anggota, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedondong Raye melakukan Sosialisasi UU ITE No.11 tahun 2008 kepada masyarakat Kabupaten Banyuasin.
Sosialisasi tersebut dari mulai kalangan Pelajar sampai Pegawai Swasta, yakni Penekanan yang disampaikan berkaitan UU ITE No.11 tahun 2008 yang mana ancaman berlaku kepada mereka yang memproduksi kontens hoax dan menyebar luaskan di Medsos.
"Hal tersebut baik soal berita bohong atau pencemaran nama baik atau penyebarluasan video asusila," kata Kanit Pidsus Polres Banyuasin Iptu Fausiah Tamal saat dikonfirmasi media ini, Selasa (03/09).
Diera digitalisasi saat ini, kata dia, maraknya kontens pemberitaan hoax tersebar luas di Media Sosial (Medsos), untuk itu Polres Banyuasin, menghimbau kepada masyarakat agar lebih jelih memahami sebuah kontens berita, dan lebih dewasa mengunakan Medsos.
"Adapun Pelanggaran Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Nomor 11 tahun 2008 tentang batasan penggunaan Medsos dan pencemaran nama baik dan melakukan hujatan terhadap orang lain, terancam pidana 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta,” tukasnya (Adm)