Antisipasi ISPA Siswa Memakai Masker Ke Sekolah (foto/raf) |
PALEMBANG, SP - Berdasarkan pengamatan/observasi cuaca yang
dilakukan di BMKG Stasiun Meteorologi SMB II Palembang selama kurun waktu 24
Jam tanggal 9 September 2019 didapati kondisi cuaca didominasi cuaca dengan
kriteria Asap dengan kelembapan antara 45-95% , temperatur antara 23-35o C dan
angin dari Tenggara dengan kecepatan 5-20 Knots (9-37 Km/Jam).
Dikarenakan angin dari arah tenggara berikut
titik-titik panas dengan tingkat kepercayaan >80% yang berkontribusi asap di
Kota Palembang dan sekitarnya : Air Sugihan, Pampangan, Banyuasin I, Tulung
Selapan, Pedamaran, Cengal dan Pematang Panggang. Kondisi ini menyebabkan data
PM 10 pagi ini tanggal 10 September 2019 dalam kategori Tidak Sehat dengan
rentang 180-187 µgram/m3. Melihat kondisi demikian, Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Selatan mengeluarkan edaran.
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Selatan Drs. Widodo, M.Pd menyatakan, untuk mengantisipasi
dampak polusi udara pihaknya telah
mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada Ketua MKKS SMA/SMK Kabupaten Kota
se-Sumatera Selatan.
Widodo juga
mengatakan daerah dengan kategori parah meliputi Ogan Komering Ilir (OKI),
Palembang, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. OKU Selatan, OKU Timur, PALI, Muara
Enim, Musi Rawas, Empat Lawang dan Musi Rawas Utara.
“agar kabut tidak membahayakan aktivitas
belajar-mengajar khususnya anak sekolah, Surat
edaran ini memberikan panduan untuk mengambil langkah efisien,”ujarnya.
"Merujuk
dari kondisi yang digambarkan oleh BMKG dan Dinkes, sampai saat ini masih tetap
bisa ke sekolah walau ada yang telah harus menggunakan masker dan menggeser jam
belajar ke jam 08.00 pagi, di mana kondisi asap biasanya mulai membaik," katanya.
Dalam surat tersebut
tertulis sehubungan dengan perkembangan keadaan cuaca yang tidak menentu/kabut
asap yang melanda dan sebagian wilayah Sumatera Selatan yang dapat mengganggu
kesehatan dan kenyamanan proses belajar mengajar bagi peserta didik, maka Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengintruksikan haI-hal sebagai berikut :
Bagi daerah yang normal
belajar seperti biasa.
Bagi daerah yang kategori sedang
tetap belajar dengan ketentuan diundur jam masuk sekolah dan atau memakai
masker. “Bagi
daerah kategori parah, maka kegiatan belajar fakultatif yaitu siswa diberi
tugas sesuai dengan mata pelajaran yang seharusnya berlangsung untuk dikenakan
di rumah dan memaksimalkan kelas maya, upaya ini agar tidak
mengurangi jam dan hari dalam 1 tahun yang harus dilaksanakan,”tuturnya.(Raf)