- Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin
PALEMBANG, SP - Sidang keenam dugaan kasus korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin yang menjerat empat terdakwa yakni Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dam M. Ichsan Pahlevi, bertempat diruang sidang garuda Pengadilan Negri Tipikor Palembang, Senin (16/9), kembali berlanjut dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari rencana menghadirkan empat saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Dian Febriani SH.
Adapun rincian saksi tersebut, dua diantaranya adalah saksi Minaldi Syamsudin seorang Notaris pembuat akte surat kuasa perusahaan yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Toha. Serta Saksi Eko Suryadi Direktur CV. Tiga Putra Perdana yang kali ini dihadirkan terkait lima perusahaan yang dipakai dalam lelang proyek pengerjaan tugu, yang salah satunya yaitu CV. Tiga Putra Perdana
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Kamaluddin SH MH, Minaldi awalnya memberikan kesaksiannya membenarkan bahwa Akte tersebut diketahui olehnya sebagai Notaris, akan tetapi pada saat hakim bertanya, mengenai sah atau tidaknya akte yang dibuat dikarenakan salah satu dari terdakwa yakni M. Ichsan tidak hadir pada saat penandatangan akte yang hanya melampirkan fotokopi KTP saja.
"Iya yang mulia, pada saat itu memang terdakwa M. Ichsan tidak hadir, hanya terdakwa M. Toha saja yang hadir dan menandatangani akte tersebut" jawab saksi Minaldi.
Mendengar jawaban saksi tersebut, Hakim pun sedikit geram dengan pernyataan saksi tersebut, bahwa seharusnya dalam peraturan perundang-undangan dalam pembuatan akte harus dihadirkan kedua belah pihak.
"Kalau seperti ini anda menyalahi peraturan UU dalam pembuatan akte, saudara saksi notaris bisa dilaporkan dan dproses hukum jika nanti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan"Tegas Hakim Kamalludin SH MH.
Adapun saksi kedua yaitu Eko Suryadi selaku direktur CV. Tiga Putra Perdana mengaku mengenal kedua terdakwa termasuk salah satunya terdakwa M. Toha yang tidak lain merupakan saudara sepupunya sendiri, akan tetapi tidak mengetahui jika terdakwa M. Toha telah membuat berkas atas nama perusahaannya bahkan merasa bahwa tidak pernah menandatangani berkas pengajuan proyek tersebut.
"Terdakwa M. Toha memang saya kenal yang mulia, dia merupakan sepupu saya, akan tetapi saya tidak begitu mengetahui jika perusahaan yang saya pimpin dipakai oleh terdakwa M. Toha, dan juga saya tidak pernah menandatangani berkas apapun" Ucap Eko.
Ketika majelis hakim memberikan bukti berkas yang bertandangan direktur tersebut yang juga turut di saksikan oleh terdakwa, saksi eko mengatakan bahwa itu bukan tanda tangannya.
Pada sidang yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut turut juga menghadirkan saksi ahli Dr Ruben Ahmad SH MH dari Universitas Sriwijaya, dalam pernyataanya Ruben mengatakan bahwa setiap orang dalam setiap tahapan dalam proses yang cacat tersebut harus bertanggung jawab yang berdampak merugikan keuangan negara melanggar pidana maka sekecil apapun perbuatanya semua harus dipertanggungjawabkan secara pidana serta pengembalian uang kepada negara tidak menghapus perbuatan hukum yang diperbuat.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan lanjutan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Fly)