Notification

×

Tag Terpopuler

Jadi Korban Penipuan Jual Beli Truck Aji Lapor Polisi

Tuesday, September 10, 2019 | Tuesday, September 10, 2019 WIB Last Updated 2019-09-10T08:26:47Z

PALEMBANG, SP  - Tak kunjung datang unit mobil Dump Truck merk Mitsubishi Colt Diesel dengan nopol BG 8841 EC beserta syarat menyurat kendaraan, membuat Kunto Aji Pamungkas (35) warga Jalan Purnajaya, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) datangi Polresta Palembang.

"Saya mendatangi Polresta Palembang ini untuk melaporkan Benny Tju (49) Warga Jalan Nuri, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang lantaran melakukan penipuan disertai penggelapan pak," ujarnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (10/9).

Sebelumnya Kunto dan terlapor melakukan transaksi jual-beli mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel dengan kesepakatan harga Rp 210 juta untuk kendaraan tersebut dan pengurusan berkas seperti pembalikan nama BPKB mobil.

Usai kesepakatan harga pada 31 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Astamurca, Kelurahan 5 ilir, Kecamatan IT II Palembang pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor.

Namun hingga saat ini mobil tidak kunjung datang beserta surat-surat kendaraan tersebut. "Saya sudah bayar lunas tapi kendaraan yang saya inginkan tidak datang-datang hingga saat ini," jelasnya.

Merasa ditipu disertai penggelapan, Kunto laporkan Benny ke SPKT Polresta Palembang dengan membuat laporan kepolisian. "Saya merasa dirugikan pak, apalagi uangnya tidak sedikit pak, oleh karena itu saya menempuh jalur hukum ini pak," tambahnya.

Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penipuan dan penggelapan.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pelakunya sendiri akan dikenakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman penjara masing-masing pasal empat tahun bila terbukti bersalah,"pungkasnya. (mlm)
×
Berita Terbaru Update