Alhasil atas perbuatannya korbannya Eza (22) melaporkan polisi sehingga Suherman di jebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Palembang Minggu,(8/9).
Saat dibincangi pelaku warga Jalan Sido Ing Lautan Lorong Manunggal Kelurahan Karang Ayar Kecamatan Gandus menceritakan dia ditangkap polisi di rumahnya Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Iya saya mengambil motor korban tapi tanpa ada kekerasan. Kuncinya saya rampas begitu saja,"kata Suherman
Diakuinya awalnya dia tidak ada niat untuk mengambil motor matic milik korban. Namun karena perlakuan korban yang selalu mengganggu istrinya bahkan pelaku disebutnya pernah chat via whatsapp mengajak istrinya berhubungan badan.
"Saya sudah bilang jangan di ladenin lagi. Tapi istri saya bilang dia terus saja chat bangkan mengajak gituan. Saya kesal dan menyuruh istri mengikuti apa permintan untuk bertemu,"ucapnya.
Nah setelah bertemu di salah satu tempat pariwisata di Kota Palembang yakni Taman Purbakala. Pelaku langsung memergoki korban untuk mengatakan jangan mengganggu istrinya lagi.
"Karena saya khilaf bukan saya marahin melainkan merampas kunci motornya. Dia takut langsung pergi saja. Saya juga kebetulan butuh uang untuk anak dan istri. Lalu saya jual seharga Rp 2 juta," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan telah mengamankan pelaku atas kasus curanmor. Kendati demikian pelaku masih dilidik oleh unit ranmor Polresta Palembang.
"Kita amankan dulu karena kasus curanmor,"jelasnya singkat. (mlm)