Notification

×

Tag Terpopuler

Ibrahim Sembunyikan Sabu di Bohlam Lampu

Tuesday, September 10, 2019 | Tuesday, September 10, 2019 WIB Last Updated 2019-09-10T08:53:39Z

PALEMBANG, SP - Ibrahim alias Iim (35) ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba. Tukang parkir itu terancam dipidana enam tahun penjara atas perbuatannya.

Pelaku diringkus polisi atas informasi masyarakat bakal ada transaksi narkoba di Jalan Ali Gatmir, Lorong Masawah Darat, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Rabu (4/9) sore. Petugas pun datang ke TKP dan menggeledah rumah pelaku.

Petugas menemukan barang bukti setengah gram sabu yang dipisahkan menjadi tiga kantong klip kecil. Sabu itu disembunyikan pelaku di bohlam lampu yang terpasang di ruang tamu.

Tersangka Iim mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba. Sabu itu dia beli dari seseorang seharga Rp 800 ribu dan rencananya dijual kembali dengan keuntungan Rp 200 ribu.

"Baru sekali ini jual sabu. Baru terjual satu paket dari empat paket yang saya pecah," ungkap tersangka Iim di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (10/9).

Tukang parkir itu berdalih nekat menjual sabu karena masalah ekonomi. Dia tidak mampu lagi menghidupi anak istrinya sehingga mencari cara lain menambah penghasilan.

"Saya menyesal, tidak tahu akibatnya begini," kata dia.

Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang Iptu Alkap mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari penyedia barang. Ada dugaan, tersangka menjadi tangan kanan pengedar besar untuk menjual narkoba ke rekanan tersangka.

"Penyedia barang atau bandarnya masih kita buru, kita gali informasi dari tersangka," kata Alkap.

Menurut dia, modus yang digunakan tersangka dengan menyimpan narkoba di bohlam lampu terbilang baru. Padahal, tersangka berdalih baru pertama kali menjadi pengedar.

"Tersangka cukup cerdik menyimpan barang bukti, walaupun baru tapi dua sudah kepikiran ke sana," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (RWN)
×
Berita Terbaru Update