PALEMBANG, SP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A dengan hakim ketua Efrata Happy Tarigan SH MH Jumat (27/9) lalu menghukum dua terdakwa kasus pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis Shabu yakni Mita lestari (27) warga jalan Sakti Wiratama No 17 dan Febriansyah (18) warga jalan Prajurit Nazarudin, dengan hukuman masing-masing 5 Tahun Penjara.
Menurut Majelis Hakim kedua terdakwa teelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang telah sesuai dengan KUHP pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan, yang pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan penjara pidana masing-masing terdakwa yakni selama 7 tahun serta subsider 6 bulan.
Kedua pelaku diamankan petugas kepolisian Satres Narkoba Polresta Palembang bermula berkat adanya laporan dari masyarkat akan seringnya terjadi transaksi narkoba di tempat para terdakwa.
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Senin (8/7) lalu sekira pukul 14.00 WIB bertempat di pekarangan SMP Negeri 23 di jalan Tansa Trisna Rt. 15 Rw 02 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang tepatnya di dalam warung terdakwa Mita, petugas kepolisian menggeledah warung terdakwa.
Laporan masyarakat benar adanya, ketika digeledah diwarung, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu yang sudah di jadikan dalam 7 paket kecil dengan berat ya barang haram tersebut didapat darimana, terdakwa pun mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya yang menitipkan untuk dijual, tinggal tidak jauh dari warung miliknya tersebut.
Tak ingin melepaskan buruannya, petugas kepolisian langsung menuju kerumah terdakwa lainnya yang letaknya sekitar 20 meter, dan langsung menangkap terdakwa Febri dan dibawa ke Mapolresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Fly)