PALEMBANG, SP - Apa yang ada dipikiran Muhammad Yakub (34) nekat melakukan aksi pengelapan motor di toko tempatnya bekerja. Alhasil dia harus merasakan lantai dingin sel penjara Polresta Palembang Senin,(16/9).
Warga Jalan Indah Kelurahan 14 Ulu, Palembang ditangkap Unit Pidum (Pidana Umum), Polresta Palembang, pimpinan Kasub Ospal, Ipda Andrean. Meski sempat mengelak tak melakukan aksi tersebut, setelah petugas menunjukan adanya laporan korban, Yakub pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, ditangkap Yakub berawal dari adanya laporan korban yakni Tut (57), warga Jalan KS Tubun, Palembang, dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 515 / VII / 2019 / SPKT, pada 03 Juli 2019.
Dimana diketahui, Yakub yang merupakan karyawan korban, telah membawa 1 Unit Motor Yamaha X-Ride Tahun 2013 warna Putih nopol BG-3491-ZS yang diserahkan korban untuk dipakai terlapor bekerja di toko korban.
"Atas dasar laporan korban, terlapor kita amankan karena sudah melakukan aksi mengelapan motor," Ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit Pidum, Iptu Ginting.
Ginting mengatakan, selain mengamankan tersangka, anggotanya juha mengamankan barang bukti yakni 1 buah BPKB motor tersebut," Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sedagkan Yakub ketika ditemui di ruangan piket reskrim Polresta Palembang, mengakui perbuatannya. " motor itu saya minta jual BB pak, sebesar Rp 2 juta. Saya mendapatkan uang Rp 1, 5 juta. Sedangkan BB saya berikan uang Rp 500 ribu," ungkap menyesal.
Yakub juga mengaku nekat melakukan aksi ini, lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kecil pak gaji saya bekerja disana, jadi saya terpaksa begini. Khilaf pak,"pungkasnya. (mlm)