PALEMBANG, SP - Dipukul hingga mengalami pecah bibir bagian bawah, lantaran dituduh maling ponsel. Erlangga (18) warga Jalan SMA 13, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami Palembang laporkan tetangganya Dodi (42) ke Polresta Palembang Selasa,(17/9)
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Erlangga menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (16/9) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pipa, belakang SMAN 13 Palembang.
"Saat itu saya nongkrong bersama teman-teman saya pak di warung, kemudian datang teman saya Madon (23) menitipkan ponsel merk Vivo kepada saya karena dia ingin bermain bola kaki di lapangan yang tidak jauh dari warung," ujarnya, Selasa (17/9).
Tidak lama kemudian datang terlapor tanpa basa basi langsung memukul pelapor sambil menanyakan ponsel milik anaknya Kiki yang dia curi. "Saya dipukul langsung pak tanpa memberikan kesempatan saya untuk bicara pak," aku dia.
Kemudian Erlangga memberikan ponsel yang dititipkan Madon kepada dirinya. "Saya sudah katakan kepada terlapor ini pak bahwa ponsel ini cuma dititipkan dan saya tidak tahu kalau itu milik anaknya pak," tambahnya.
Usai kejadian pelapor baru mengetahui bahwa temannya Madon bersama Nando (23) sudah melakukan pencurian dengan mengambil ponsel milik anak terlapor. "Ternyata pak Madon dan temannya Nando yang langsung kabur saat kejadian itu maling yang sebenarnya pak," bebernya.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan penganiayaan dimana korban dituduh maling oleh terlapor yang mengakibatkan korbannya pecah bibir bagian bawah.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pasal yang digunakan dalam kasus ini yakni 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan bila terbukti bersalah,"pungkasnya. (mlm)