PALEMBANG, SP - Nazirwan Delamat (58), Mantan direktur utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumatera Selatan, Selasa (3/9) hanya bisa tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum Indah Kumala Dewi SH membacakan dakwaannya pada sidang perdana kasus pencairan dana kredit di ruang sidang Kartika Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus.
Adapun kasus yang menyebabkan Nazirwan Delamat menjadi "pesakitan" dikarenakan terdakwa dalam hal ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit sehingga proses pengajuan dan pencairan kredit bernilai puluhan milyar tersebut tidak sesuai prosedur yang pada waktu terdakwa itu masih menjabat sebagai direktur utama.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nazarudin Delamat yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR pada periode 2006-2017 diduga telah menyetujui pemberian fasilitas kredit sebesar Rp. 40 Miliar lebih kepada 12 debitur dan total plafon, selain itu terdakwa juga menyetujui pemberian 4 fasilitas kredit lainnya sebesar Rp. 15 Miliar lebih serta memberikan 2 fasilitas kredit sebesar Rp 4.5 M kepada PT. Bangau Persada Nusantara (BPN) yang kesemuanya diduga tidak didasari dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK), nilai agunan yang tidak mengcover plafon kredit, tidak dilakukan survei ke lokasi proyek / klarifikasi kepada penerima kredit.
Persetujuan kredit juga diberikan dalam Rapat Internal yang diduga tanpa adanya analisis kredit terlebih dahulu, tidak terdapat track record usaha ataupun keuangan debitur (SID), beberapa SPK tidak sesuai dengan nama debitur yang diajukan, tidak dilakukan verifikasi kebenaran data laporan keuangan, tidak dilakukan analisis konsep hubungan total pemohon kredit dan tidak dilakukan analisis kebutuhan modal kerja. Sehingga menyalahi Standar Operasional Procedure (SOP) Perusahaan dalam hal ini Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
Adapun awalnya peminjaman dana tersebut bermula saat itu menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan beberapa proyek dan hendak mengajukan pembiayaan kepada PT. BPR yang pada saat itu masih di pimpin oleh terdakwa, namun dalam pembiayaan tersebut menggunakan nama beberapa CV serta PT dan dana kreditnya untuk membiayai proyek yang akan dikerjakannya, atas penyampaian tersebut maka Terdakwa Nazirwan Delamat menyetujuinya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut dapat diancam dengan hukuman tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan untuk terdakwa saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Pakjo sejak tanggal 22/8 lalu.
Dalam persidangan perdana yang berlangsung sekitar 60 menit ini selain dihadiri oleh keluarga terdakwa juga nampak hadir pula mantan Dirut Bank Sumsel Babel (BSB) Asfan Fikri Sanaf yang merupakan partner kerja terdakwa di Bank Sumsel Babel sewaktu menjabat sebagai direktur kepatuhan.
Saat ditanya mengenai kehadiran Asfan yang kini dipercaya menjabat sebagai Presiden Klub Sepakbola Sriwijaya FC ini mengatakan hanya hadir untuk memberikan support kepada terdakwa yang dahulu merupakan partnernya semasa masih menjabat sebagai Dirut BSB.
"Adapun kehadiran kami disini tak lain adalah untuk memberikan dukungan moril sebagai rekan sejawat, dan tidak ada turut campur dalam pokok perkara yang dialami oleh saudara Nazirwan. Akan tetapi jika nanti kami dibutuhkan bantuannya sebagai saksi kami siap dan dengan senang hati demi kepentingan hukum" ujar Asfan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Suwito Winoto SH ditemui usai sidang perdana tersebut mengatakan bahwa untuk saat ini belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang menimpa kliennya tersebut dan pihaknya masih mempelajarinya terlebih dahulu.
"Untuk saat ini masih menghormati proses hukum dahulu, nanti kita lihat saja minggu depan." tutup Wito.
Agenda sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (Fly)