PALEMBANG, SP - Tidak terima adiknya dianiaya oleh pacar ibunya, Rosiana Pasaribu (24) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang laporkan Ersa alias Gagap (50) ke Polresta Palembang Minggu,(29/9)
Menurut Rosiana, terlapor ini tidak senang dengan adiknya IP (14) lantaran dianggap mengganggu hubungannya dengan ibu kandung korban, sehingga nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
"Kejadian ini pak baru saya ketahui beberapa hari usai kejadian yang terjadi pada Ahad (15/9) sekitar pukul 16.00 WIB, di depan Jasdam II Sriwijaya yang berada di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang," ujarnya Minggu,(29/9)
Hal ini baru diketahui karena korban terus didesak untuk memberitahukan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di tangan kiri. "Ya pak saya desak adik saya untuk bicara siapa yang melakukannya, akhirnya adik saya mau bicara," katanya.
Mendapati bahwa pacar sang ibu yang melakukan penganiayaan terhadap korban, terlapor langsung naik darah lantaran ulahnya korban mengalami luka robek di tangan. "Saya tidak habis pikir pak orang sudah tua seharusnya memberikan contoh yang baik tidak seperti ini pak," ungkapnya.
Sementara Korban IP membenarkan bahwa dianiaya oleh pacar ibunya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Awalnya saya bersama saksi Eko Julian Pratama (17) lewat TKP mengendarai motor yang pada saat kejadian sedang ada terlapor," paparnya.
Kemudian terlapor memanggil korban dan tanpa basa-basi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul korban menggunakan kayu hingga mengalami luka robek di tangan bagian kiri.
"Usai dipukul, saya ditinggalkan begitu saja di TKP pak. Saya sama dia pak tidak ada masalah mungkin dia tidak sedang dengan saya dan beranggapan mengganggu hubungannya dengan ibu saya pak," aku dia.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polresta Palembang, Ipda Juan Pahrul membenarkan adanya laporan terkait penganiayaan terhadap anak yang mana korbannya mengalami luka robek di tangan sebelah kiri.
"Benar bahwa korban bersama kakaknya telah membuat laporan polisi, dimana laporannya sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang. Untuk terlapor akan dikenakan tindak pidana undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014,"pungkasnya. (mlm)