PALEMBANG, SP - Seorang pria bernama Amir (32) warga Jalan PS Ing Kenayan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gadus melaporkan mantan istrinya ke kantor polisi sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Senin, (23/9).
Laporan korban pun diterima dengan laporan polisi (LP) nomor LPB / 2114 /IX / 2019/ SUMSEL I RESTA / SPKT dengan kasus penganiayaan. Mantan istri yang dilaporkan Nurbaiti (31) yang tinggal di Muaraenim.
"Saya mau melaporkan mantan istri pak,"ucapnya ke pada petugas piket SPKT Senin, (23/9).
Amir menceritakan kronologis dia disuruh mantan istrinya mengantarkan kartu keluarga (KK) di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepakat Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Minggu, (22/9) pukul 10.00 WIB. Nah setelah itu terjadi cekcok mulut antara keduanya.
"Lalu kepala saya di lempar dengan alat make up sampai berdarah,"ucapnya lagi
Dengan perbuatan nekat dan brutal mantan istrinya membuatnya juga akhirnya berani mengandukannya ke polisi. "Saya tidak terima perbuatanya. Makanya saya mau melaporkannya,"pungkasnya
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara membenarkan adanya laporan tersebut. Dia juga mengatakan polisi sebagai pengayom dan pelayan masyarakat tentunya siap memproses kasus apapun yang dialami. "Apabila masyarakat lainnya mengalami masalah hukum juga bisa melaporkan ke polisi,"ujarnya. (mlm)