PALEMBANG, SP - Tidak terima mobil diambil paksa debt collector dari PT Olypindo Multi Finance Cabang Palembang dan Cabang Lubuk Linggau, membuat Efranika Frandita (38) warga Dusun V Lubuk Ngin, Kelurahan Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas melalui kuasa hukumnya Sambas (57) laporkan kejadian ke Polresta Palembang.
Menurut warga Jalan Tapak Lebar I, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat bahwa kliennya meminjamkan mobil Xenia dengan nopol BG 1038 GMW kepada kakaknya Eka Budi Setiawan pada Rabu (7/8) untuk dipakai ke Palembang ada keperluan pekerjaan.
"Kemudian klien saya meminjamkan mobil tersebut, namun ketika sampai di Palembang mobil dihadang oleh terlapor menggunakan tiga mobil pada pukul 20.00 WIB di depan hotel Azura Palembang," katanya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (11/9).
Setelah menghadang mobil milik kliennya yang digunakan kakak korban, para terlapor yang berjumlah sekitar lima orang merampas paksa mobil tersebut. "Lantas kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, sehingga melalui saya melaporkan kejadian tersebut," ungkapnya.
Dirinya menuturkan, baru dilaporkan sekarang karena kliennya menunggu itikad baik dan penjelasan dari pihak depkolektor dari PT Olypindo Multi Finance Cabang Palembang dan Cabang Lubuk Linggau.
"Namun klien saya tidak kunjung mendapatkan jawaban terkait perampasan yang dilakukan, sehingga kami bertekad membawa kasus ini ke jalur hukum," jelasnya.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait perampasan mobil yang dilakukan depkolektor dari PT Olypindo Multi Finance Cabang Palembang dan Cabang Lubuk Linggau tanpa adanya pemberitahuan maupun penjelasan terkait perampasan tersebut.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara,"pungkasnya. (mlm)