Sekda dari Empat Kota Kabupaten (foto/zm) |
MURATARA, SP - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perwakilan Lubuklinggau menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Empat Lawang dan Kota Lubuklinggau di Ballroom Emelia Hotel Palembang, Rabu 18/09 2019
Forum Gabungan Daerah FGD BPJS Ketenagakerjaan tersebut dihadiri oleh seluruh Sekda, Kadisnaker, Kepala BPKAD dan Kepala BKPSDM. Juga hadir sebagai narasumber Plt Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Budi Hartono, yg didampingi Kasi TUN Ramliansyah dan Kasi PH Adi Kadir dan Kepala BPJS Lubuklinggau Agus.
Theodorus Marpaung menjelaskan, Kegiatan itu untuk mendorong kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan program Jasa Konstruksi, Kepesertaan Penerima Upah, dan Bukan Penerima Upah di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Empat Lawang dan Kota Lubuklinggau. "Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang, dibutuhkan keseriusan seluruh stakeholders khususnya pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya dengan menyusun regulasi turunan dalam bentuk peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran."
Dilanjutkannya, sampai dengan saat ini kepesertaan di 4 wilayah operasional Cabang Lubuklinggau sudah mencapai sekitar 21ribu tenaga kerja yang terdaftar, tetapi masih banyak juga yang belum terlindungi, seperti pekerja pada sektor jasa konstruksi, pekerja harian lepas (PHL), pekerja bukan penerima upah dan pekerja non ASN.
"Kami Apresiasi kepada Pemda yang sudah sangat mendukung dalam pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan, harapan kami, program ini dapat dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan sehingga menjadi salah satu kandidat penerima Penghargaan Paritrana Award tahun 2019 ini" ujarnya.
Sementara itu, Sekda Lubuklinggau Drs H A.R Rahman Sani, M.Si menambahkan, bahwa dirinya sangat mendukung upaya perlindungan terhadap tenaga kerja dan Pemkot siap menerbitkan regulasi tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di kota Lubuklinggau. Maka dari itu, dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kota Lubuklinggau agar turut menyelenggarakan program perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja melalui sistem jaminan sosial dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. "Dalam waktu dekat, kami juga akan mendaftarkan seluruh Ketua RT utk dapat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan", pesannya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Empat Lawang H. Edison Jaya, SH, M.Hum juga sependapat bahwa Pemkab Empat Lawang juga siap mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. "Seluruh perangkat desa dan BPD di kabupaten empat lawang sudah ikut BPJS ketenagakerjaan, kedepan pekerja non asn dan pekerja informal juga kita himbau utk ikut."
Tidak ketinggalan, Sekda Muratara Alwi Roham, S.Sos menyampaikan dukungannya untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat pekerja di wilayahnya. OPD yg memiliki pekerja non asn yg beresiko tinggi seperti Damkar, Satpol PP, Dinas LH, Tenaga Medis, Guru honor akan menjadi prioritas untuk diikutkan program BPJS ketenagakerjaan. Dan secara bertahap OPD lain juga akan didaftarkan, sesuai dengan kemampuan APBD. "iurannya kecil, tapi manfaatnya besar untuk mereka dan keluarga," tambahnya.
Untuk Kabupaten Musi Rawas sendiri, seluruh perangkat desa, tenaga non asn sudah di daftarkan dalam program BPJS ketenagakerjaan. Hanya saja, masih ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan tenaga kerjanya di daerah lain, sehingga menyulitkan dalam hal pengawasannya. Padahal sesuai Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 11 Tahun 2019 didalam Pasal 27 disebutkan Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis dan harus dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan dan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Dalam pemaparannya, Plt. Asdatun Kejati Sumatera Selatan Budi Hartono, menyebutkan bahwa Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2004, Undang- undang 24 tahun 2011 beserta Peraturan Pemerintah dan turunannya, sehingga wajib untuk dipatuhi, "Ada sanksi bagi yang tidak menjalankannya." tutupnya.(zm)