Notification

×

Tag Terpopuler

BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat Peserta Turun Kelas

Tuesday, September 03, 2019 | Tuesday, September 03, 2019 WIB Last Updated 2019-09-03T08:52:13Z
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Ichwansyah Gani (foto/ara)
PALEMBANG, SP - Pemerintah merencanakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat pada 1 Januari 2020 mendatang memberatkan sebagian peserta dan berencana turun kelas.

Diketahui, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen. Pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan PBI pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Ichwansyah Gani mengatakan, rencana kenaikan hingga dua kalipat ini hingga sekarang pihaknya belum mendapatkan rilis resmi dari pusat. "Resminya kita belum dapat, penerapannya di Palembang masih menunggu Perpres (Peraturan Presiden)," katanya, Selasa (3/9/2019).

Ichwansyah mengatakan, sejauh ini masyarakat Kota Palembang yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sekitar 1,5 juta dan sebagian besarnya adalah mereka yang berada di kelas III baik mandiri ataupun Peserta Bantuan Iuran (PBI).

Dikatakannya, sebenarnya iuran itu dibahas 2 tahun sekali. Dan ini sudah dibahas dengan Kemenkes, DJSN, dan Kemenkeu. "Hanya besarannya yang kami masih belum pasti. Karena informasi berubah-ubah, setelah ini masih ada persetujuan Presiden," katanya.

Ichwansyah tidak memungkiri jika dengan naiknya iuran BPJS ini mengakibatkan turun kelasnya peserta. Bahkan, saat ini saja sudah ada peserta yang turun kelas meskipun tidak signifikan.

"Sebagian besarnya mereka berada di kelas III. Untuk mereka yang merasa keberatan dengan rencana kenaikan itu, sekarang pun sudah ada yang turun kelas, tapi bukan berarti kita menganjurkan," jelasnya.

Menanggapi hal ini banyak peserta mandiri JKN merasakan sangat keberatan atas rencana kenaikan tersebut. Seperti yang dinyatakan salah satu warga Palembang ini, Ahmad Sutomo mengatakan, ia keberatan jika kenaikan iuran ini benar-benar terealisasi. Setiap bulannya ia membayar iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp80 ribu untuk empat orang.


"Kami sekeluarga empat orang, biasanya membayar perbulan Rp320 ribu. Artinya kalau naik saya harus bayar dua kali lipat Rp640 ribu, ini cukup memberatkan dan mau tidak mau kami harus turun kelas," ujarnya. (Ara).
×
Berita Terbaru Update