Notification

×

Tag Terpopuler

Berbeda Dengan BAP, Saksi Notaris Banyak Bilang Lupa

Monday, September 09, 2019 | Monday, September 09, 2019 WIB Last Updated 2019-09-09T09:56:16Z
Saksi Minaldi L Syamsuddin SH Seorang Notaris Pembuat Akte Saat Diambil Sumpah Oleh Majelis Hakim Terkait Diduga Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin
-Sidang Lanjutan Diduga Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin

PALEMBANG, SP - Sidang kelima dugaan kasus korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin yang menjerat empat terdakwa yakni Asmol Hakim, Khoirul Rizal, Ahmad Toha dan M. Ichsan Pahlevi yang sejatinya diagendakan oleh majelis hakim Pengadilan Negri Tipikor Palembang, Senin (9/9) yakni mendengarkan keterangan saksi yang mengungkap fakta dari kasus tersebut terpaksa harus ditunda minggu depan.

Ini lantaran majelis hakim yang diketuai oleh Kamaluddin SH MH saat mendengar kesaksian saksi yang semula dijadwalkan oleh JPU Dian Febriani SH sebanyak dua orang saksi, ternyata hanya satu saksi yang bisa hadir yakni saksi bernama Minaldi L Syamsuddin SH seorang notaris pembuat akte surat kuasa direktur perusahaan untuk salah satu terdakwa yakni Ahmad Toha. Sedangkan satu saksi lagi bernama Eko tidak dapat hadir dikarenakan saksi tersebut sedang berada diluar kota.

Adapun ikhwal penundaan sidang tersebut, bermula ketika majelis hakim menanyakan kepada saksi sebagai notaris pembuatan akte surat kuasa direktur perusahaan oleh terdakwa Ahmad Toha yang ketika itu banyak mengatakan lupa didalam memberikan keterangan kesaksiannya yang tentunya berbeda yang dibuat oleh saksi sendiri ketika di BAP penyidik kepolisian, hingga membuat Hakim Kamaluddin SH MH sedikit kesal dengan saksi.

"Saudara saksi adalah notaris yang membuat akte surat kuasa tersebut, apakah saudara saksi tahu dengan Ahmad Toha yang sekarang duduk disini menjadi terdakwa, dan apakah benar yang bertanda tangan di akte ini merupakan tanda tangan saudara", tanya Hakim.

Sejurus kemudian saksi pun mengiyakan pertanyaan hakim, bahwa tahu dengan terdakwa Ahmad Toha dan tanda tangan tersebut saksi membenarkan. 

"Benar yang mulia, sekitar tahun 2013 lalu saya pernah diminta terdakwa untuk membuatkan akte surat kuasa perusahaan, akan tetapi saya lupa isi akte yang dibuat tersebut yang mulia", jelas saksi Minaldi

Sontak saja majelis hakim sedikit dibuat kesal dikarenakan saksi sebagai notaris pembuat akte memberikan keterangan yang berseberangan dengan BAP yang dibuat oleh saksi sendiri saat penyidikan.

"Saya lupa yang mulia majelis hakim, dan saya ragu-ragu pernah buat surat yang dimaksud. Namun saya lupa membawa berkas terkait hal tersebut", katanya.

Setelah itu hakim pun menunjukkan bukti akte yang dimaksud kepada saksi dengan disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, saksi pun saat itu diberikan secarik kertas dan pena oleh majelis hakim guna membuktikan keaslian tanda tangan di akte tersebut. Dugaan hakim pun benar, tanda tangan yang ada di akte tersebut ternyata berbeda dengan yang diuji oleh majelis hakim tersebut.

"Untuk saksi-saksi agar dalam sidang berikutnya dihadirkan kembali dalam persidangan ini, dengan membawa berkas tentang bukti surat kuasa terdakwa Ahmad Toha. Maka dengan ini sidang kami tunda dan kembali Senin depan", tutup Hakim.

Sementara itu JPU saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa penundaan sidang dikarenakan saksi yang dihadirkan belum mempersiapkan data dan dokumen pendukung barang bukti akte yang dimaksud.

"Ya untuk hari ini oleh majelis hakim sidang ditunda dahulu, dikarenakan saksi yang dihadirkan belum siap data dan dokumen akte pendukung barang bukti. Minggu depan akan dihadirkan kembali beserta saksi yang tidak sempat hadir pada persidangan kali ini", tutup Dian.

Diketahui dalam dugaan kasus ini terdapat empat terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Adapun keempat terdakwa tersebut yakni: terdakwa Khairul Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Kasi di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Kota Palembang, terdakwa M Ichsan Pahlevi dan Ahmat Thoha yang keduanya merupakan kontraktor dan terdakwa Asmol Hakim selaku Konsultan Pengawas. (Fly)
×
Berita Terbaru Update