PALEMBANG, SP - Achmad Jaky alias Jaka (24) batal menikah gara-gara menodong pengendara sepeda motor. Dia beraksi bersama dua temannya, Paino (40) dan PD (DPO).
Mereka menodong Antonius Richard di Jalan Letnan Jaimis Lorong Taiping, Kelurahan Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang, Sabtu (13/7). Ketiga pelaku membagi peran agar aksinya sukses.
Jaka membawa dan menunggu sepeda motor, Paino menghentikan korban, dan PD mengancam korban dengan pisau. Begitu korban keluar dari lorong, Paino menghentikan sepeda motor korban sambil menarik bahunya.
Paino meminta paksa handphone namun ditolak korban. Alhasil, PD mengeluarkan senjata tajam lalu menodongkan ke leher korban.
Korban pun ketakutan. Dia menyerahkan ponsel itu dan para pelaku langsung melarikan diri. Korban langsung melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan.
Tersangka Jaka berdalih aksi itu dilakukannya karena pengaruh minuman alkohol yang baru saja ditenggaknya. Dia tidak teringat rencana pernikahannya yang tinggal seminggu lagi.
"Saya menyesal, pernikahan saya batal karena saya masuk penjara, tunangan saya tidak mau lagi, tidak pernah jenguk saya," ungkap tersangka Jaka di Mapolsek Ilir Timur Itu Palembang, Selasa (10/9).
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang Iptu Alkap mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan korban pada 18 Agustus 2019. Pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi yang turut terlibat.
"Tersangka Jaka mau menikah 24 Agustus kemarin, undangan sudah disebar tapi batal, tunangannya tidak mau," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan kaos oblong yang dibeli dari hasil penodongan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Tersangka Paino residivis, tiga kali masuk penjara dengan macam-macam kasus. Sedangkan Jaka baru pertama kali beraksi, satu pelaku lagi masih buron," tukasnya. (RWN)