PALEMBANG, SP - Terdakwa kasus alih fungsi kawasan hutan produksi di Musi Banyuasin,Ir Basta Siahaan (68) harus menjalani hari-harinya dibalik Jeruji besi lebih lama lagi, ini dikarenakan, Kamis (26/9) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Subur SH MH menjatuhkan Vonis hukuman penjara selama 5 Tahun, Subsider 4 bulan serta denda sebesar Rp 2 Milyar.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Andi Nababan SH serta disaksikan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama SH dan Rini Purnamawati SH. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Oleh karena perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, Subsider 4 Bulan serta denda sebesar Rp 2 Milyar" tegas Hakim Subur bacakan vonis.
Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan berkeberatan atas putusan tersebut dan langsung menyatakan banding.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dengan tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Kuasa hukum terdakwa diwawancarai usai sidang mengenai banding yang diajukan setelah sidang putusan tersebut mengatakan bahwa ternyata Pledoi yang diajukan pada sidang sebelumnya telah dikesampingkan oleh majelis hakim alias tidak diterima sama sekali, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bila kawasan hutan produksi baru dan masih dalam tahap penunjukan maka belum dapat dikatakan kawasan hutan produksi tidak dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim
"Ya untuk itu lah kami selaku kuasa hukum dari terdawa saat ini langsung mengajukan banding terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim". Ucap Andi Nababan.
Untuk diketahui, terdakwa pertama kali ditangkap Balai Gakkum KLHK seksi III Sumatera Selatan awal Maret 2019 lalu di daerah Lalan, Musi Banyuasin. Lahan itu kemudian dikelola secara bertahap dan terendus penyidik Balai Gakkum KLHK. (Fly)