BANYUASIN, SP - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago, Polres Banyuasin, mengamankan Joni Bin Marowi (23) warga Desa Ini RT 01 Desa Sukatani Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Rabu (18/09) pukul 02. 30 WIB.
Joni diamankan tim opsnal Polsek Tanjung Lago di Jalan Pasar Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, karena telah memiliki Senpi rakitan dengan dasar LP/A- 6 /IX/2019/SS/BA/SEK Tanjung Lago. Tanggal 18 September 2019 dengan saksi - saksi Joko Winarto dan Winaryo seorang Polri, Aspol Polsek Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Kronologis kejadian dimana saat anggota Polsek Tanjung Lago mendatangi TKP pencurian kemudian melihat pelaku Joni sedang nongkrong di pinggir jalan Pasar Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago.
"Saat melihat Anggota, pelaku hendak pergi lalu diamankan dan saat di geladah di temukan senjata api jenis rakitan dan 4 (empat) butir peluru jenis FN yang di selipkan disaku celana sebelah kiri," kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar, S.IK melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Jamiludin, SH saat dikonfirmasi, Rabu (18/09).
Kemudian selanjutnya jelas Kapolsek, pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata tapi rakitan laras pendek jenis Pistol dan 4 (empat) butir Amunisi jenis FN dibawa dan diamankan ke polsek Tanjung Lago, untuk di lakukan pemeriksaan dn pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku telah terbukti membawa, menguasai, menyimpan senjata rakitan jenis pistol sebagaimana dimakasud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun Penjara," pungkas dia. (Adm)