Notification

×

Tag Terpopuler

Bacok Korban Pakai Cilurit Roma Berakhir di Sel

Thursday, September 05, 2019 | Thursday, September 05, 2019 WIB Last Updated 2019-09-05T07:14:57Z

PALEMBANG, SP - Diduga ikut serta dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Rizki P (28) warga Jalan Mujahidin Lorong Syafoval Anam, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Roma Arista (27) berhasil diamankan tim opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 pimpinan kanit tekab Iptu Tohirin dan kasubnit pidum, Ipda Andrian di kediamannya di Jalan Mujahidin, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (4/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin membenarkan, pihaknya bersama opsnal Pidum Polresta Palembang berhasil menangkap satu dari dua pelaku pengeroyokan yang korbannya mengalami luka luka robek di kepala, bahu kiri, dan pergelangan tangan kanan.

"Kita menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan saat pelaku berada di rumahnya, kemudian kita langsung membawa pelaku ke Polresta Palembang guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya, Kamis (5/9).

Selain itu, pihaknya juga masih mengejar satu pelaku lagi yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO). "Kita masih mengejar satu orang pelaku lagi yang ikut dalam pengeroyokan ini, untuk itu kita akan menggali informasi dari pelaku mengenai pelaku lainnya yakni Eko," katanya.

Sebelumnya pelaku bersama Eko (DPO) melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban di Jalan Mujahidin depan Toko Syakira simpang pasar 26 Ilir, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada Kamis (11/7) sekitar pukul 18.00 WIB, dimana korban sedang duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu datanglah tersangka dan rekannya Eko.

Kemudian terjadilah percekcokan yang mengakibatkan pelaku memeluk korban dari belakang, dan Eko langsung menikam korban menggunakan sajam jenis parang. Yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala, bahu kiri, dan pergelangan tangan kanan. 

Selanjutnya korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Charitas untuk dilakukan perawatan. Lantas orang tua korban Peri (54) melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 1483 / VII / 2019 / SUMSEL / RESTA / SPKT, tanggal 11 Juli 2019.

"Atas dasar laporan tersebutlah kami bersama opsnal Pidum melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan berhasil mengamankan pelaku Roma," ungkapnya. Pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara enam bulan.

Sementara itu, Pelaku Roma mengakui perbuatannya ikut adil dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. "Saya pak saya mengaku ikut dalam pengeroyokan dengan peran memeluk dan memegang korban dari belakang lalu menikam bahu belakang korban dengan menggunakan senjata tajam (jenis) celurit," aku dia. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu bilah celurit bergagang kayu. (mlm)
×
Berita Terbaru Update