PALEMBANG, SP - Dengan modus berpura-pura ingin membantu, orang yang belum diketahui identitasnya ini menukarkan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI milik Ella Ariani (28) warga Komplek Griya Asri TPK blok L, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Banyuasin dengan yang palsu.
Akibatnya Ella harus kehilangan uang di ATM BRI miliknya sebesar Rp 11.750.000, atas kejadian tersebut Ella lantas mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (18/9).
Dirinya menuturkan, kejadian itu terjadi saat dirinya hendak mengambil uang di ATM yang berada di SPBU Ganepo yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarami Palembang pada Rabu (18/9) sekitar pukul 09.40 WIB. "Waktu itu saya mau narik uang di ATM yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun saya mendapatkan kesulitan dalam penarikannya," katanya.
Lantas datang terlapor niat ingin membantu pelapor tersebut. "Ya pak terlapor datang untuk membantu saya dalam penarikan, lalu saya serahkan ATM saya. Kemudian terlapor memasukan ATM saya, " aku dia.
Setelah memasukkan PIN pada ATM, lanjut Ella mengatakan, tetap tidak bisa melakukan penarikan. Sehingga pelapor menelpon orang tuanya untuk diantarkan buku tabungan miliknya dirumah.
"Niatnya mau mengambil uang di kantor cabang BRI dengan buku tabungan pak, tapi saya mendapatkan SMS banking yang menyatakan uang saya di tabungan sudah berkurang sekitar Rp 3.750.000," bebernya. Tidak berselang lama, ada pemberitahuan melalui SMS bahwa transferan ke rekening bank BCA dengan nomor rekening 55920101768653 sebesar Rp 8 juta telah berhasil ditransfer.
Mendapatkan kabar tersebut, pelapor terus bergegas ke kantor cabang BRI terdekat. "Setelah sampai saya langsung menanyakan permasalahan saya kepada Customer Service (CS), dan didapatkan bahwa kartu ATM saya bawa palsu alias bukan punya saya," ungkapnya.
Mendengar hal itu, Ella pun terlemes dan langsung melaporkannya ke Polresta Palembang. "Mungkin pas saya kasih ATM saya ke terlapor ini pak langsung digantinya dengan yang lain, apalagi sama sehingga saya tidak mengetahui bahwa itu bukan punya saya pak," paparnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit III SPKT Polresta Palembang, Ipda Herison membenarkan adanya laporan terkait pencurian yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 11.750.000.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, dalam laporan kepolisian ini pasal tindak pidana yang digunakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun bila terbukti bersalah,"pungkasnya (mlm)